Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah merombak ketentuan daftar positif investasi. Salah satunya perubahan atas persyaratan batasan kepemilikan modal asing, hingga evaluasi investasi oleh pemerintah pusat.
Adapun daftar positif investasi yang diatur antara lain, pertama bidang Usaha prioritas meliputi program/proyek strategis nasional, padat modal, padat karya. teknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor, dan/atau orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi.
Kedua, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Ketiga, bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Keempat, bidang usaha lainnya yang dapat diusahakan oleh semua penanaman modal.
Baca Juga: Dari infrastruktur hingga EBT, ini sektor yang investasinya diprioritaskan pemerintah
Kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Calon beleid ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. RPerpres ini merupakan perubahan pertama atas calon beleid sebelumnya.
Dalam Pasal 6 ayat 4 menyebutkan, persyaratan batasan kepemilikan modal asing tidak berlaku terhadap penanaman modal yang telah disetujui pada bidang usaha tertentu sebelum Perpres diundangkan, sebagaimana yang tercantum dalam perizinan berusaha, kecuali ketentuan tersebut lebih menguntungkan bagi penanaman modal tersebut.
Selain itu, dikecualikan dalam hal penanam modal yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian antara Indonesia dengan negara asal penanam modal tersebut kecuali ketentuan bidang Usaha yang sama yang diatur dalam Perpres ini dianggap lebih menguntungkan bagi penanam modal.
Sementara itu, dalam RPerpres lama, mengandung ayat yang mengatur kegiatan penanaman modal dilakukan secara tidak langsung /portofolio yang transaksinya dilakukan melalui pasar modal dalam negeri. Lalu, untuk penanaman modal yang berlokasi di kawasan ekonomi khusus (KEK).
Baca Juga: Tiga perusahaan Jepang dan Korsel bakal buka pabrik AC di Indonesia
Di sisi lain, pada Pasal 7 dalam menerangkan rangka mendorong penguatan ekosistem usaha rintisan berbasis teknologi, yang tidak hanya terbatas pada aspek pendanaan, infrastruktur, jejaring mentor, alih teknologi, dan akses pasar, penanaman modal asing di kawasan ekonomi khusus pada bidang usaha rintisan berbasis teknologi dapat melakukan investasi dengan nilai investasi sama atau kurang dari Rp 10 miliar.
Rperpres ini menegaskan bahwa jumlah nominal minimun investasi asing tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan. Sebab, calon beleid sebelumnya mengisyaratkan tanah dan bangunan masuk dalam hitungan.
Deputi Deregulasi Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan, RPerpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang dikeluarkan kedua kalinya ini merupakan penyempurnaan. Kata Yuliot pemerintah berupa untuk menyelaraskan aturan itu dengan ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Baca Juga: Ditjen Pajak jabarkan sejumlah tantangan penerimaan pajak pada 2021
Sehingga harapannya ruang gerak UMKM bisa lebih luas, dan investor dalam dan luar negeri bisa menggandeng usaha kecil. “Pengaturan tersebut juga untuk memperjelas kemudahan investasi di KEK,” kata Yuliot kepada Kontan.co.id, Kamis (4/2).
Yuliot menambahkan, terkait perubahan di Pasal 7 tujuannya menegaskan kepada para investor bahwa nilai investasi yang ditanamkan itu di luar tanah dan bangunan. Dus, modal yang dibawa oleh investor akan lebih besar daripada merujuk RPerpres sebelumnya.
Di sisi lain, RPerpres tersebut juga mengatur lebih lanjut bahwa pemerintah pusat dapat melakukan evaluasi atas pelaksanaan daftar positif investasi dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta percepatan cipta kerja. Evaluasi sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian.
Selanjutnya: Kejar penerimaan, Ditjen Pajak bidik potensi di empat sektor ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News