Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
Rperpres ini menegaskan bahwa jumlah nominal minimun investasi asing tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan. Sebab, calon beleid sebelumnya mengisyaratkan tanah dan bangunan masuk dalam hitungan.
Deputi Deregulasi Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan, RPerpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang dikeluarkan kedua kalinya ini merupakan penyempurnaan. Kata Yuliot pemerintah berupa untuk menyelaraskan aturan itu dengan ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Baca Juga: Ditjen Pajak jabarkan sejumlah tantangan penerimaan pajak pada 2021
Sehingga harapannya ruang gerak UMKM bisa lebih luas, dan investor dalam dan luar negeri bisa menggandeng usaha kecil. “Pengaturan tersebut juga untuk memperjelas kemudahan investasi di KEK,” kata Yuliot kepada Kontan.co.id, Kamis (4/2).
Yuliot menambahkan, terkait perubahan di Pasal 7 tujuannya menegaskan kepada para investor bahwa nilai investasi yang ditanamkan itu di luar tanah dan bangunan. Dus, modal yang dibawa oleh investor akan lebih besar daripada merujuk RPerpres sebelumnya.
Di sisi lain, RPerpres tersebut juga mengatur lebih lanjut bahwa pemerintah pusat dapat melakukan evaluasi atas pelaksanaan daftar positif investasi dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta percepatan cipta kerja. Evaluasi sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian.
Selanjutnya: Kejar penerimaan, Ditjen Pajak bidik potensi di empat sektor ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News