kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Ini alasan pemerintah mengubah ketentuan daftar positif investasi


Jumat, 05 Februari 2021 / 04:15 WIB
Ini alasan pemerintah mengubah ketentuan daftar positif investasi

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah merombak ketentuan daftar positif investasi. Salah satunya perubahan atas persyaratan batasan kepemilikan modal asing, hingga evaluasi investasi oleh pemerintah pusat.

Adapun daftar positif investasi yang diatur antara lain, pertama bidang Usaha prioritas meliputi program/proyek strategis nasional, padat modal, padat karya. teknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor, dan/atau orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi. 

Kedua, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Ketiga, bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Keempat, bidang usaha lainnya yang dapat diusahakan oleh semua penanaman modal.

Baca Juga: Dari infrastruktur hingga EBT, ini sektor yang investasinya diprioritaskan pemerintah

Kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Calon beleid ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. RPerpres ini merupakan perubahan pertama atas calon beleid sebelumnya.

Dalam Pasal 6 ayat 4 menyebutkan, persyaratan batasan kepemilikan modal asing tidak berlaku terhadap penanaman modal yang telah disetujui pada bidang usaha tertentu sebelum Perpres diundangkan, sebagaimana yang tercantum dalam perizinan berusaha, kecuali ketentuan tersebut lebih menguntungkan bagi penanaman modal tersebut. 

Selain itu, dikecualikan dalam hal penanam modal yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian antara Indonesia dengan negara asal penanam modal tersebut kecuali ketentuan bidang Usaha yang sama yang diatur dalam Perpres ini dianggap lebih menguntungkan bagi penanam modal. 

Sementara itu, dalam RPerpres lama, mengandung ayat yang mengatur kegiatan penanaman modal dilakukan secara tidak langsung /portofolio yang transaksinya dilakukan melalui pasar modal dalam negeri. Lalu, untuk penanaman modal yang berlokasi di kawasan ekonomi khusus (KEK). 

Baca Juga: Tiga perusahaan Jepang dan Korsel bakal buka pabrik AC di Indonesia

Di sisi lain, pada Pasal 7 dalam menerangkan rangka mendorong penguatan ekosistem usaha rintisan berbasis teknologi, yang tidak hanya terbatas pada aspek pendanaan, infrastruktur, jejaring mentor, alih teknologi, dan akses pasar, penanaman modal asing di kawasan ekonomi khusus pada bidang usaha rintisan berbasis teknologi dapat melakukan investasi dengan nilai investasi sama atau kurang dari Rp 10 miliar.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×