kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.196   54,93   0,77%
  • KOMPAS100 1.105   9,88   0,90%
  • LQ45 877   10,49   1,21%
  • ISSI 221   0,86   0,39%
  • IDX30 448   5,71   1,29%
  • IDXHIDIV20 539   5,02   0,94%
  • IDX80 127   1,32   1,05%
  • IDXV30 134   0,42   0,31%
  • IDXQ30 149   1,50   1,02%

Daftar gaji dan tunjangan PNS Pajak, ASN dengan tunjangan terbesar


Senin, 21 Desember 2020 / 10:14 WIB
Daftar gaji dan tunjangan PNS Pajak, ASN dengan tunjangan terbesar
ILUSTRASI. Saat ini, PNS DJP Kemenkeu merupakan ASN dengan besaran tunjangan terbesar dibandingkan instansi lainnya. (Kontan/Panji Indra)

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. ASN dengan besaran tunjangan terbesar dibandingkan instansi pemerintahan lainnya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tunjangan paling tinggi PNS Pajak berasal dari tunjangan kinerja atau tukin. 

Meski masih di bawah naungan Kemenkeu, tunjangan yang diterima PNS di DJP berbeda dengan kementerian induknya. Bahkan sempat diwacanakan, jika DJP diusulkan menjadi kementerian terpisah. 

Selain itu, DJP juga jadi direktorat dengan jumlah pegawai terbesar dari semua kementerian/lembaga yang ada di Indonesia. Tukin PNS Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4. 

Lalu tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan PNS paling atas di DJP yaitu pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27. 

Baca Juga: Pengumuman! Pendaftaran CPNS 2021 dimulai April-Mei

Untuk PNS DJP eselon I lainnya bervariasi. Contohnya pejabat struktural peringkat jabatan 25 menerima tunjangan Rp 95.602.000, kemudian peringkat jabatan 24 menerima tunjangan kinerja Rp 84.604.000. 

Sementara untuk jabatan PNS DJP di tingkat menengah seperti penilai PBB muda menerima tukin sebesar Rp 21.567.900, pemeriksa pajak muda Rp 25.162.550, dan pemeriksa pajak penyelia Rp 22.235.150. Kemudian pemeriksa pajak pelaksana menerima tukin Rp 13.320.562, account representative tingkat III menerima tukin 13.986.750, dan penilai PBB pelaksana menerima tukin Rp 12.432.525. 

Baca Juga: Siap-siap, perekrutan CPNS dimulai Maret 2021

Rincian lengkap tukin PNS Pajak Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin bisa dibayarkan 100% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95% dari target penerimaan pajak. 

Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90% jika realisasi penerimaan pajak 90-95%, tukin dibayarkan 80% jika realisasi penerimaan pajak 80-90%. Kemudian tukin dibayarkan 70% jika realisasi penerimaan pajak 70-80%, dan tukin dibayarkan 50% jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70%. 

Berikut rincian lengkap tunjangan kinerja PNS pajak berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015: 

- Peringkat jabatan 27 (eselon I) Rp 117.375.000 

- Peringkat jabatan 26 (eselon I) Rp 99.720.000 

- Peringkat jabatan 25 (eselon I) Rp 95.602.000 

- Peringkat jabatan 24 (eselon I) Rp 84.604.000 

Baca Juga: Ada wacana gaji PNS naik, Sri Mulyani belum sepakat dengan Kementerian PANRB

- Peringkat jabatan 23 (eselon II) Rp 81.940.000 

- Peringkat jabatan 22 (eselon II) Rp 72.522.000 

- Peringkat jabatan 21 (eselon II) Rp 64.192.000 

- Peringkat jabatan 20 (eselon II) Rp 56.780.000 

- Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000 

Baca Juga: BKN angkat bicara soal rumor kenaikan gaji PNS

- Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875 

- Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000 

- Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900 

- Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000 

- Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600 

- Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025 

- Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487 

- Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862 

- Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950 

- Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412 

- Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500 

- Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000 

- Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375 

- Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875 

- Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800 

Baca Juga: Sejumlah tunjangan PNS akan dihapus, ini penjelasannya

Tunjangan lain 

Sebagaimana PNS lainnya, PNS Pajak juga menerima berbagai macam tunjangan melekat selain tukin. Tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok. 

Berikutnya ada tunjangan anak 2% dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas. 

Gaji pokok PNS 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Artinya gaji PNS pajak (gaji pokok) sama dengan PNS lainnya.  

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. 

Baca Juga: 10 Lembaga dibubarkan, bagaimana nasib ASN yang tergabung di dalamnya?

Golongan I (lulusan SD dan SMP) 

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

Golongan II (lulusan SMA dan D-III) 

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 

Golongan III (lulusan S1 atau S3) 

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Baca Juga: Sistem gaji PNS diubah, produktivitas kerja bisa meningkat?

Golongan IV 

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Rincian Gaji PNS Pajak Beserta Tunjangan yang Diterimanya"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Selanjutnya: Sama dengan PNS, ini rincian gaji PPPK ASN dan tunjangannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×