kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Daftar gaji dan tunjangan PNS Pajak, ASN dengan tunjangan terbesar


Senin, 21 Desember 2020 / 10:14 WIB
Daftar gaji dan tunjangan PNS Pajak, ASN dengan tunjangan terbesar
ILUSTRASI. Saat ini, PNS DJP Kemenkeu merupakan ASN dengan besaran tunjangan terbesar dibandingkan instansi lainnya. (Kontan/Panji Indra)

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

- Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025 

- Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487 

- Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862 

- Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950 

- Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412 

- Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500 

- Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000 

- Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375 

- Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875 

- Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800 

Baca Juga: Sejumlah tunjangan PNS akan dihapus, ini penjelasannya

Tunjangan lain 

Sebagaimana PNS lainnya, PNS Pajak juga menerima berbagai macam tunjangan melekat selain tukin. Tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok. 

Berikutnya ada tunjangan anak 2% dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas. 

Gaji pokok PNS 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Artinya gaji PNS pajak (gaji pokok) sama dengan PNS lainnya.  

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. 

Baca Juga: 10 Lembaga dibubarkan, bagaimana nasib ASN yang tergabung di dalamnya?



TERBARU

×