kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Daftar gaji dan tunjangan PNS Pajak, ASN dengan tunjangan terbesar


Senin, 21 Desember 2020 / 10:14 WIB
Daftar gaji dan tunjangan PNS Pajak, ASN dengan tunjangan terbesar
ILUSTRASI. Saat ini, PNS DJP Kemenkeu merupakan ASN dengan besaran tunjangan terbesar dibandingkan instansi lainnya. (Kontan/Panji Indra)

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. ASN dengan besaran tunjangan terbesar dibandingkan instansi pemerintahan lainnya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tunjangan paling tinggi PNS Pajak berasal dari tunjangan kinerja atau tukin. 

Meski masih di bawah naungan Kemenkeu, tunjangan yang diterima PNS di DJP berbeda dengan kementerian induknya. Bahkan sempat diwacanakan, jika DJP diusulkan menjadi kementerian terpisah. 

Selain itu, DJP juga jadi direktorat dengan jumlah pegawai terbesar dari semua kementerian/lembaga yang ada di Indonesia. Tukin PNS Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4. 

Lalu tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan PNS paling atas di DJP yaitu pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27. 

Baca Juga: Pengumuman! Pendaftaran CPNS 2021 dimulai April-Mei

Untuk PNS DJP eselon I lainnya bervariasi. Contohnya pejabat struktural peringkat jabatan 25 menerima tunjangan Rp 95.602.000, kemudian peringkat jabatan 24 menerima tunjangan kinerja Rp 84.604.000. 

Sementara untuk jabatan PNS DJP di tingkat menengah seperti penilai PBB muda menerima tukin sebesar Rp 21.567.900, pemeriksa pajak muda Rp 25.162.550, dan pemeriksa pajak penyelia Rp 22.235.150. Kemudian pemeriksa pajak pelaksana menerima tukin Rp 13.320.562, account representative tingkat III menerima tukin 13.986.750, dan penilai PBB pelaksana menerima tukin Rp 12.432.525. 

Baca Juga: Siap-siap, perekrutan CPNS dimulai Maret 2021

Rincian lengkap tukin PNS Pajak Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin bisa dibayarkan 100% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95% dari target penerimaan pajak. 



TERBARU

×