kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Daftar gaji dan tunjangan PNS Pajak, ASN dengan tunjangan terbesar


Senin, 21 Desember 2020 / 10:14 WIB
Daftar gaji dan tunjangan PNS Pajak, ASN dengan tunjangan terbesar
ILUSTRASI. Saat ini, PNS DJP Kemenkeu merupakan ASN dengan besaran tunjangan terbesar dibandingkan instansi lainnya. (Kontan/Panji Indra)

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90% jika realisasi penerimaan pajak 90-95%, tukin dibayarkan 80% jika realisasi penerimaan pajak 80-90%. Kemudian tukin dibayarkan 70% jika realisasi penerimaan pajak 70-80%, dan tukin dibayarkan 50% jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70%. 

Berikut rincian lengkap tunjangan kinerja PNS pajak berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015: 

- Peringkat jabatan 27 (eselon I) Rp 117.375.000 

- Peringkat jabatan 26 (eselon I) Rp 99.720.000 

- Peringkat jabatan 25 (eselon I) Rp 95.602.000 

- Peringkat jabatan 24 (eselon I) Rp 84.604.000 

Baca Juga: Ada wacana gaji PNS naik, Sri Mulyani belum sepakat dengan Kementerian PANRB

- Peringkat jabatan 23 (eselon II) Rp 81.940.000 

- Peringkat jabatan 22 (eselon II) Rp 72.522.000 

- Peringkat jabatan 21 (eselon II) Rp 64.192.000 

- Peringkat jabatan 20 (eselon II) Rp 56.780.000 

- Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000 

Baca Juga: BKN angkat bicara soal rumor kenaikan gaji PNS

- Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875 

- Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000 

- Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900 

- Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000 

- Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600 



TERBARU

×