Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
7. Masa berlaku aturan
Aturan dalam SE ini berlaku efektif tanggal 9–25 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
8. Jika hasil negatif/nonreaktif
Jika hasil rapid test antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif atau nonreaktif tapi menunjukkan gejala, pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan. PPDN diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Baca Juga: Perkantoran di Jakarta wajib terapkan 75% WFH mulai Senin depan
9. Perubahan dari SE sebelumnya
Ketentuan yang tertera dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 terbaru ini mengalami perubahan cukup signifikan dari aturan dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam aturan SE Nomor 3 Tahun 2020, tertera bahwa untuk pelaku perjalanan selain dari dan ke Pulau Jawa serta Bali syaratnya masih boleh hanya menggunakan rapid test antibodi sesuai ketentuan yang ada.
Baca Juga: Inilah aturan Kemendagri untuk PPKM Jawa Bali yang akan berlaku mulai besok
Sementara dalam SE Nomor 1 Tahun2021 yang paling baru, tertera aturan untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi apa pun dari dan ke daerah lain selain Jawa dan Bali, minimal menggunakan syarat rapid test antigen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Terbaru Perjalanan Selama PPKM dari dan ke Daerah Selain Jawa-Bali"
Penulis : Syifa Nuri Khairunnisa
Editor : Anggara Wikan Prasetya
Selanjutnya: Bali perluas wilayah yang terapkan PPKM, jam tutup usaha juga diundur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News