Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID -
JAKARTA. Aturan terbaru yang mengatur perjalanan selama masa pandemi Covid-19 telah dirilis oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Hal itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku 9–25 Januari 2021.
Aturan itu merupakan pembaruan aturan sebelumnya, yakni SE Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 19 Desember 2020–8 Januari 2021.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengumumkan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berlaku di Jawa dan Bali pada 11–25 Januari 2021.
SE terbaru ini mengatur aturan perjalanan yang dilakukan oleh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, Pulau Bali, serta daerah lainnya.
Baca Juga: Catat! PPKM berlaku mulai hari ini, Transjakarta beroperasi hingga pukul 20.00 WIB
Lebih detailnya terkait aturan perjalanan ke daerah selain Pulau Jawa dan Pulau Bali, berikut ini paparannya seperti dirangkum Kompas.com:
1. Ada random check
Bagi para pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat, akan dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen bila diperlukan oleh Satgas Covid-19 Daerah.
Baca Juga: Hari ini berlaku PPKM Jawa Bali, berikut kegiatan yang dibatasi aturan Kemendagri