kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Catat aturan perjalanan terbaru PPKM dari dan ke daerah selain Jawa-Bali


Senin, 11 Januari 2021 / 11:27 WIB
Catat aturan perjalanan terbaru PPKM dari dan ke daerah selain Jawa-Bali

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Lalu untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, baik yang menggunakan hasil negatif tes RT-PCR maupun hasil nonreaktif rapid test antigen, maka sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

Terakhir bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat pribadi yang bisa menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

5. Pengecualian RT-PCR atau rapid test antigen 

Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak wajib tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Persyaratan ini juga tidak berlaku untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). 

Baca Juga: Besok PPKM Jawa-Bali mulai diterapkan, PHRI: Ini dilematis

6. Menaati protokol kesehatan 

Selain melengkapi syarat perjalanan, PPDN juga wajib melaksanakan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Masker harus kain tiga lapis atau masker medis. PPDN tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, keretaapi, dan udara. 

Baca Juga: Ingat, PPKM Jawa Bali berlaku mulai besok, simak aturan resmi dari Kemendagri

PPDN juga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali mereka yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan. 



TERBARU

×