Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
2. Syarat RT-PCR atau rapid test antigen
Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan.
Sementara untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, hanya diimbau melakukan RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
3. Wajib isi e-HAC
Pengisian electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi.
Baca Juga: Asosisasi maskapai janji taati aturan pemerintah terkait syarat perjalanan ke Bali
4. Batas maksimal waktu pengambilan sampel
Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara yang menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara yang menggunakan hasil nonreaktif rapid test antigen, maka sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Kemenhub rilis aturan baru syarat perjalanan penumpang ke Bali, apa isinya?