Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini, telah telah diterbitkan sebanyak 205.373 Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB tersebut dikeluarkan mulai dari awal pelaksanaan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Jumlah itu merupakan akumulasi pada periode 4 Agustus hingga 18 September 2021. Jumlah ini terdiri dari usaha perseorangan sebanyak 187.435 dan badan usaha sebanyak 17.938.
Juru Bicara Kementerian Investasi Tina Talisa mengatakan, kebanyakan NIB yang diterbitkan para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden pada saat peluncuran Sistem OSS Berbasis Risiko pada 9 Agustus yang lalu, sistem ini harus memberikan kemudahan kepada pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil. Dan data memang menunjukkan bahwa 98,8 persen NIB yang diterbitkan adalah pelaku UMK," ujarnya beberapa waktu lalu melalui siaran persnya, dikutip Selasa (28/9/2021).
Baca Juga: Gandeng Tokopedia, KemenkopUKM dorong pemanfaatan teknologi informasi
Pada periode 4 Agustus-18 September 2021, jumlah perizinan tunggal yang telah diterbitkan sebanyak 93.859 NIB.
Lalu apa itu NIB?
NIB atau Nomor Induk berusaha merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman. Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun.
Baca Juga: Beratkan UMKM, asosiasi UMKM protes RUU Ketentuan Umum Perpajakan
Berdasarkan laman resmi BKPM, ada beberapa hal yang perlu dipahami oleh para pelaku usaha sebelum mendapatkan NIB dengan mudah, apa saja?
1. Kenali bentuk usahanya
Pahami dulu bentuk usaha Anda sebelum mendaftar NIB agar proses pembuatan NIB bisa berjalan dengan mudah. Bentuk usaha beragam, bisa berupa perorangan, UMKM atau usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri maupun modal asing.
2. Persyaratan dokumen
Saat melakukan pendaftaran, jangan lupa persiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, yakni:
- Nomor KTP atau NIK. NIK yang dibutuhkan untuk pendaftaran adalah NIK Penanggung Jawab Usaha;
- Untuk badan usaha berbentuk PT, atau badan usaha yang didirikan oleh yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata, harus melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Anda bisa menggunakan AHU Online untuk membantu dalam proses pengesahan badan usaha;
- Untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, diminta untuk menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha;
- Sertakan bukti pendaftaran kepesertaan BP Jamsostek atau BPJS Kesehatan;
- Jika Anda berencana atau sudah menggunakan tenaga kerja asing, diwajibkan memiliki Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
Baca Juga: Capai Rp 89,14 triliun, PNM salurkan pembiayaan untuk 10,8 juta nasabah PNM Mekaar
3. Siapkan data Anda sebelum mendaftar NIB:
- Nama dan NIK
- Alamat tinggal
- Bidang usaha
- Lokasi penanaman modal
- Besaran rencana penanaman modal
- Rencana penggunaan tenaga kerja
- Nomor kontak usaha
- NPWP pelaku usaha perseorangan
- Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya
Baca Juga: PNM telah salurkan pembiayaan sebesar Rp 89,14 triliun hingga 15 September 2021
4. Jika Anda merupakan pelaku usaha non-perorangan, maka data yang harus disiapkan:
- Nama badan usaha
- Jenis bidang usaha
- Status penanaman modal
- Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
- Alamat korespondensi
- Besaran eencana penanaman modal
- Data pengurus dan pemegang saham
- Negara asal penanaman modal, jika terdapat penanaman modal asing
- Maksud dan tujuan badan usaha
- Nomor telepon badan usaha
- Alamat email badan usaha
- NPWP badan usaha Jika dokumen dan data sudah dipersiapkan, tinggal melakukan pendaftaran dan membuat akun OSS melalui laman Online Single Submission di www.oss.go.id.
Setelah mendapatkan NIB, proses berikutnya adalah mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gratis! Begini Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha via Sistem OSS "
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena
Selanjutnya: Penerbitan Izin Lewat OSS Berbasis Risiko Sudah Tembus 200.000 NIB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News