Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
4. Jika Anda merupakan pelaku usaha non-perorangan, maka data yang harus disiapkan:
- Nama badan usaha
- Jenis bidang usaha
- Status penanaman modal
- Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
- Alamat korespondensi
- Besaran eencana penanaman modal
- Data pengurus dan pemegang saham
- Negara asal penanaman modal, jika terdapat penanaman modal asing
- Maksud dan tujuan badan usaha
- Nomor telepon badan usaha
- Alamat email badan usaha
- NPWP badan usaha Jika dokumen dan data sudah dipersiapkan, tinggal melakukan pendaftaran dan membuat akun OSS melalui laman Online Single Submission di www.oss.go.id.
Setelah mendapatkan NIB, proses berikutnya adalah mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gratis! Begini Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha via Sistem OSS "
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena
Selanjutnya: Penerbitan Izin Lewat OSS Berbasis Risiko Sudah Tembus 200.000 NIB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News