kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.912   12,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Cara mudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha via sistem OSS, tak dipungut biaya!


Rabu, 29 September 2021 / 04:38 WIB
Cara mudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha via sistem OSS, tak dipungut biaya!
ILUSTRASI. Hingga saat ini, telah telah diterbitkan sebanyak 205.373 Nomor Induk Berusaha (NIB). KONTAN/Carolus Agus Waluyo

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

4. Jika Anda merupakan pelaku usaha non-perorangan, maka data yang harus disiapkan: 

- Nama badan usaha 
- Jenis bidang usaha 
- Status penanaman modal 
- Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya 
- Alamat korespondensi 
- Besaran eencana penanaman modal 
- Data pengurus dan pemegang saham 
- Negara asal penanaman modal, jika terdapat penanaman modal asing 
- Maksud dan tujuan badan usaha 
- Nomor telepon badan usaha 
- Alamat email badan usaha 
- NPWP badan usaha Jika dokumen dan data sudah dipersiapkan, tinggal melakukan pendaftaran dan membuat akun OSS melalui laman Online Single Submission di www.oss.go.id. 

Setelah mendapatkan NIB, proses berikutnya adalah mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gratis! Begini Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha via Sistem OSS "
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena

Selanjutnya: Penerbitan Izin Lewat OSS Berbasis Risiko Sudah Tembus 200.000 NIB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×