kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.912   18,00   0,11%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Cara mudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha via sistem OSS, tak dipungut biaya!


Rabu, 29 September 2021 / 04:38 WIB
Cara mudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha via sistem OSS, tak dipungut biaya!
ILUSTRASI. Hingga saat ini, telah telah diterbitkan sebanyak 205.373 Nomor Induk Berusaha (NIB). KONTAN/Carolus Agus Waluyo

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berdasarkan laman resmi BKPM, ada beberapa hal yang perlu dipahami oleh para pelaku usaha sebelum mendapatkan NIB dengan mudah, apa saja? 

1. Kenali bentuk usahanya 

Pahami dulu bentuk usaha Anda sebelum mendaftar NIB agar proses pembuatan NIB bisa berjalan dengan mudah. Bentuk usaha beragam, bisa berupa perorangan, UMKM atau usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri maupun modal asing. 

2. Persyaratan dokumen 

Saat melakukan pendaftaran, jangan lupa persiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, yakni: 

- Nomor KTP atau NIK. NIK yang dibutuhkan untuk pendaftaran adalah NIK Penanggung Jawab Usaha; 
- Untuk badan usaha berbentuk PT, atau badan usaha yang didirikan oleh yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata, harus melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Anda bisa menggunakan AHU Online untuk membantu dalam proses pengesahan badan usaha; 
- Untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, diminta untuk menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha; 
- Sertakan bukti pendaftaran kepesertaan BP Jamsostek atau BPJS Kesehatan; 
- Jika Anda berencana atau sudah menggunakan tenaga kerja asing, diwajibkan memiliki Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA); 

Baca Juga: Capai Rp 89,14 triliun, PNM salurkan pembiayaan untuk 10,8 juta nasabah PNM Mekaar

3. Siapkan data Anda sebelum mendaftar NIB: 

- Nama dan NIK 
- Alamat tinggal 
- Bidang usaha 
- Lokasi penanaman modal 
- Besaran rencana penanaman modal 
- Rencana penggunaan tenaga kerja 
- Nomor kontak usaha 
- NPWP pelaku usaha perseorangan 
- Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya 

Baca Juga: PNM telah salurkan pembiayaan sebesar Rp 89,14 triliun hingga 15 September 2021



TERBARU

×