Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Berdasarkan laman resmi BKPM, ada beberapa hal yang perlu dipahami oleh para pelaku usaha sebelum mendapatkan NIB dengan mudah, apa saja?
1. Kenali bentuk usahanya
Pahami dulu bentuk usaha Anda sebelum mendaftar NIB agar proses pembuatan NIB bisa berjalan dengan mudah. Bentuk usaha beragam, bisa berupa perorangan, UMKM atau usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri maupun modal asing.
2. Persyaratan dokumen
Saat melakukan pendaftaran, jangan lupa persiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, yakni:
- Nomor KTP atau NIK. NIK yang dibutuhkan untuk pendaftaran adalah NIK Penanggung Jawab Usaha;
- Untuk badan usaha berbentuk PT, atau badan usaha yang didirikan oleh yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata, harus melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Anda bisa menggunakan AHU Online untuk membantu dalam proses pengesahan badan usaha;
- Untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, diminta untuk menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha;
- Sertakan bukti pendaftaran kepesertaan BP Jamsostek atau BPJS Kesehatan;
- Jika Anda berencana atau sudah menggunakan tenaga kerja asing, diwajibkan memiliki Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
Baca Juga: Capai Rp 89,14 triliun, PNM salurkan pembiayaan untuk 10,8 juta nasabah PNM Mekaar
3. Siapkan data Anda sebelum mendaftar NIB:
- Nama dan NIK
- Alamat tinggal
- Bidang usaha
- Lokasi penanaman modal
- Besaran rencana penanaman modal
- Rencana penggunaan tenaga kerja
- Nomor kontak usaha
- NPWP pelaku usaha perseorangan
- Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya
Baca Juga: PNM telah salurkan pembiayaan sebesar Rp 89,14 triliun hingga 15 September 2021