Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Begini cara mudah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via online. Anda bisa melakukannya dengan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Bagaimana cara mencairkaan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan?
JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Masyarakat bisa mengklaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan secara online menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online melalui aplikasi JMO bisa dilakukan untuk peserta yang ingin mencairkan JHT hingga Rp 10 juta. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan saat itu juga atau hari berikutnya.
Dengan pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini, maka peserta tidak perlu datang ke kantor cabang dan mengantre. Sebab, saldo JHT akan dibayarkan tanpa harus datang ke kantor cabang.
Baca Juga: Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Bakal Diujicobakan, Seperti Apa?
Syarat untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum melakukan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat HP, peserta harus menyiapkan beberapa persyaratan berikut ini dalam bentuk digital supaya memudahkan proses pengunggahan dokumen.
Berikut dokumen persyaratan jika ingn melakukan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP dikutip dari laman resminya, yaitu:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP.
- Buku tabungan.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca Juga: Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP, Ada 6 Cara Mudah
Persyaratan tersebut merupakan dokumen wajib saat ingin melakukan pencairan BPJS Kesehatan.
Untuk peserta dengan kondisi tertentu wajib melampirkan dokumen tambahan lain, seperti:
- Peserta yang mengalami cacat total tetap: surat keterangan cacat total tetap dari dokter.
- Peserta WNI yang meninggalkan Indonesia: paspor aktif, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali ke Indonesia dan berpindah kewarganegaraan, dan surat pengurusan pindah kewaranegaraan.
- Peserta WNA yang meninggalkan Indonesia: paspor aktif, KITAS, dan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.
Persyaratan tersebut berlaku untuk pencairan BPJS Kesehatan secara online maupun offline.
Jika sudah melengkapi dokumen persyaratan, simak cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP berikut.
Baca Juga: Ini Cara Mencairkan JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan, Sudah Tahu?
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online
Peserta harus melakukan pembaharuan data terlebih dahulu di aplikasi JMO miliknya yang dapat diunggah di Google Play Store atau App Store melalui smartphone.
Sebelum melakukan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online, peserta harus memperbaharui data dengan cara sebagai berikut:
- Buka aplikasi JMO.
- Login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar.
- Klik menu Pengkinian Data. Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Jika semua datanya sudah benar, klik Sudah.
- Lakukan verifikasi data peserta.
- Klik Selanjutnya.
- Isi data kontak berupa nomor ponsel dan alamat e-mail.
- Masukkan data NPWP dan rekening bank.
- Lalu klik Selanjutnya. Isi data kependudukan.
- Isi data tambahan dan kontak darurat.
Baca Juga: Dampak Pandemi Covid-19, Klaim Kematian BPJS Ketenagakerjaan Naik
Jika rincian pengkinian data sudah benar, klik Konfirmasi. Proses pembaharuan data telah selesai. Selanjutnya peserta dapat cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online sebagai berikut:
Klik menu Jaminan Hari Tua. Klik Klaim JHT. Pilih alasan pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan Halaman akan memunculkan data kepesertaan dan jika sudah sesuai klik Selanjutnya. Peserta akan diminta melakukan verifikasi wajah. Lalu akan muncul rincian saldo JHT dan klik Selanjutnya. Lakukan konfirmasi pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan klik Konfirmasi.
Demikian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP menggunakan aplikasi JMO. Semoga dapat membantu dalam melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online hingga Rp 10 Juta"
Penulis : Isna Rifka
Editor : Aprillia Ika
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News