Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Untuk peserta dengan kondisi tertentu wajib melampirkan dokumen tambahan lain, seperti:
- Peserta yang mengalami cacat total tetap: surat keterangan cacat total tetap dari dokter.
- Peserta WNI yang meninggalkan Indonesia: paspor aktif, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali ke Indonesia dan berpindah kewarganegaraan, dan surat pengurusan pindah kewaranegaraan.
- Peserta WNA yang meninggalkan Indonesia: paspor aktif, KITAS, dan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.
Persyaratan tersebut berlaku untuk pencairan BPJS Kesehatan secara online maupun offline.
Jika sudah melengkapi dokumen persyaratan, simak cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP berikut.
Baca Juga: Ini Cara Mencairkan JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan, Sudah Tahu?
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online
Peserta harus melakukan pembaharuan data terlebih dahulu di aplikasi JMO miliknya yang dapat diunggah di Google Play Store atau App Store melalui smartphone.
Sebelum melakukan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online, peserta harus memperbaharui data dengan cara sebagai berikut:
- Buka aplikasi JMO.
- Login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar.
- Klik menu Pengkinian Data. Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Jika semua datanya sudah benar, klik Sudah.
- Lakukan verifikasi data peserta.
- Klik Selanjutnya.
- Isi data kontak berupa nomor ponsel dan alamat e-mail.
- Masukkan data NPWP dan rekening bank.
- Lalu klik Selanjutnya. Isi data kependudukan.
- Isi data tambahan dan kontak darurat.
Baca Juga: Dampak Pandemi Covid-19, Klaim Kematian BPJS Ketenagakerjaan Naik