kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bos Mahaka Radio Integra (MARI) angkat bicara soal PP 56/2021 soal royalti lagu


Sabtu, 10 April 2021 / 08:35 WIB
Bos Mahaka Radio Integra (MARI) angkat bicara soal PP 56/2021 soal royalti lagu

Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mahaka Radio Integra Tbk (MARI) tidak terlalu ambil pusing soal ketentuan pembayaran royalti musik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Presiden Direktur Mahaka Radio Integra Adrian Syarkawie mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan ketentuan yang ada dalam beleid tersebut.

“Sebenarnya kan royalti itu sudah lama ada, sudah jalan. Jadi dulu pun sebagai radio kita juga sudah membayarkan royalti,” kata Adrian saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (9/4).

Meski begitu, ia juga memiliki beberapa catatan, salah satunya mengenai implementasi penghimpunan royalti secara kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Baca Juga: PP 56/2021 terbit, jamin royalti bagi musisi

Seperti diketahui, Pasal 3 PP Nomor 56 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap perseorangan atau badan hukum dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial (lembaga penyiaran radio, kafe, restoran, dll) dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.

Nantinya, royalti yang sudah dihimpun oleh LMKN akan didistribusikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak terkait. Sedikit catatan, istilah “Penggunaan Secara Komersial” yang dimaksud di sini merujuk kepada pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.

Menurut Adrian, ketentuan soal penghimpunan royalti secara kolektif melalui LMKN sebenarnya dapat diterima. Namun, ia mewanti-wanti agar pendistribusian dananya dapat dilakukan secara transparan dan efektif.

Pasalnya, menurut pengalaman yang ada sebelumnya, pihak pelaku usaha radio seringkali dihadapkan pada ‘penagih royalti’ yang banyak jumlahnya. Walhasil, sejumlah permasalahan pun dijumpai di lapangan.

“Contoh paling gampang waktu pengalaman kita dulu tiba-tiba datang lembaga A, datang lembaga B. Kita tanya, list artisnya siapa yang ada di lembaga A, dia kasih beberapa nama artis, tiba-tiba lembaga B kasih dikasih sama juga nama-nama artisnya. Kalau begitu kan merugikan banget buat kita sebagai pebisnisnya,” papar Adrian.

Selain menyoroti soal implementasi besaran tarif royalti yang mesti dibayarkan menurut ketentuan yang baru. Menurut penjelasan Adrian, sebelumnya pembayaran royalti musik dilakukan dengan sistem sekali bayar per tahun dengan besaran jumlah yang tetap (lump sum).

Sementara itu, PP Nomor 56 Tahun 2021 belum mengatur secara jelas seputar besaran royalti yang mesti dibayarkan.

Beleid tersebut hanya menyebut, ketentuan mengenai pedoman penetapan besaran Royalti ditetapkan oleh LMKN dan disahkan oleh Menteri. Hal ini dimuat pada Pasal 13 PP Nomor 56 Tahun 2021.

Adrian menilai, kalaupun nanti royaltinya dibayarkan dengan sistem bagi hasil atawa sharing, industri radio diberi ketetapan tarif royalti dengan besaran persentase yang lebih kecil dibanding penyelenggara layanan publik komersial lain seperti karaoke.

Adrian beralasan, lembaga penyiaran radio hanya memanfaatkan lagu/musik secara tidak langsung dalam kegiatan usahanya, sementara keuntungan yang diperoleh berasal dari sumber pendapatan lain dari pengiklan.

Baca Juga: APPBI berharap tak ada dobel penarikan royalti lagu dan musik

Hal ini berbeda menurut Adrian bila dibandingkan dengan penyelenggara layanan publik komersial lain seperti pengusaha karaoke yang secara langsung mendapatkan penghasilannya dengan mengandalkan lagu-lagu/musik.

Selain itu, ia juga berharap bahwa nantinya besaran persentase yang ditetapkan dalam pembayaran royalti bisa adil bagi semua pihak, baik pengusaha radio maupun pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait.

“Antara radio dengan musik itu saling membutuhkan, jadi mungkin treatmentnya (sebaiknya) dicari titik tengah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×