kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PP 56/2021 terbit, jamin royalti bagi musisi


Rabu, 07 April 2021 / 06:20 WIB
PP 56/2021 terbit, jamin royalti bagi musisi

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik telah terbit. Pemerintah menyebut, beleid ini bakal menjamin hak royalti bagi musisi.

Berdasarkan aturan itu, setiap orang dapat menggunakan secara komersial lagu dan/atau musik dengan membayar royalti. Royalti harus dibayarkan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait.

"Sehingga dengan adanya PP tersebut, hak royalti bagi musisi untuk performing right menjadi lebih terjamin," ujar Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ari Juliano Gema saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (6/4).

Performing right yang dimaksud antara lain penggunaan yang meliputi pertunjukan, pengumuman, dan komunikasi lagu atau musik. Berdasarkan beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021 itu, pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Baca Juga: Jeff Bezos dikritik para musisi dan pencipta lagu, ada apa?

Peraturan tersebut menyebut sejumlah bentuk layanan publik yang wajib membayar royalti. Antara lain, seminar atau konferensi komersial, restoran, konser musik, alat transportasi komersial, bioskop, nada tunggu telepon, hotel, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi dan radio, hingga usaha karaoke.

Ari menyebut, perlu adanya kesadaran dan kemampuan bayar dari pengguna musik tersebut. Sehingga royalti bagi musisi dapat efektif berjalan.

"Untuk itu, penetapan besaran royalti tersebut perlu didiskusikan terlebih dahulu dengan pengguna musik/lagu pada masing-masing sektor usaha," terang Ari.

Berdasarkan aturan yang ada, besaran royalti ditetapkan oleh LMKN dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Meski begitu terdapat keringanan tarif royalti bagi usaha mikro kecil dan menengah.

Royalti yang dikumpulkan dapat didistribusikan untuk tiga hal yakni pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang menjadi anggota LMK; dana operasional; dan dana cadangan.

LMKN nantinya menggunakan pusat data musik dan lagu sebagai dasar pengelolaan royalti. Nantinya pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, dan kuasa dapat mengajukan permohonan pencatatan lagu dan musik ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM.

Nantinya pihak layanan publik yang bersifat komersial harus mengajukan lisensi penggunaan lagu dan/atau musik melalui LMKN. Pelaksanaan lisensi akan diwajibkan melaporkan penggunaan lagu dan/atau musik kepada LMKN melalui Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM).

Meski begitu, penggunaan komersial lagu dan/atau musik oleh layanan publik yang tidak berlisensi juga tetap akan ditarik royalti. Pembangunan pusat data lagu dan/atau musik oleh pemerintah dan SILM oleh LMKN harus dilakukan paling lambat dalam waktu dua tahun.

Selanjutnya: 9 Idol K-Pop terkaya dengan nilai kekayaan bersih tertinggi di 2020, ada idolamu?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

×