kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Bos Mahaka Radio Integra (MARI) angkat bicara soal PP 56/2021 soal royalti lagu


Sabtu, 10 April 2021 / 08:35 WIB
Bos Mahaka Radio Integra (MARI) angkat bicara soal PP 56/2021 soal royalti lagu

Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mahaka Radio Integra Tbk (MARI) tidak terlalu ambil pusing soal ketentuan pembayaran royalti musik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Presiden Direktur Mahaka Radio Integra Adrian Syarkawie mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan ketentuan yang ada dalam beleid tersebut.

“Sebenarnya kan royalti itu sudah lama ada, sudah jalan. Jadi dulu pun sebagai radio kita juga sudah membayarkan royalti,” kata Adrian saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (9/4).

Meski begitu, ia juga memiliki beberapa catatan, salah satunya mengenai implementasi penghimpunan royalti secara kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Baca Juga: PP 56/2021 terbit, jamin royalti bagi musisi

Seperti diketahui, Pasal 3 PP Nomor 56 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap perseorangan atau badan hukum dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial (lembaga penyiaran radio, kafe, restoran, dll) dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.

Nantinya, royalti yang sudah dihimpun oleh LMKN akan didistribusikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak terkait. Sedikit catatan, istilah “Penggunaan Secara Komersial” yang dimaksud di sini merujuk kepada pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.

Menurut Adrian, ketentuan soal penghimpunan royalti secara kolektif melalui LMKN sebenarnya dapat diterima. Namun, ia mewanti-wanti agar pendistribusian dananya dapat dilakukan secara transparan dan efektif.

Pasalnya, menurut pengalaman yang ada sebelumnya, pihak pelaku usaha radio seringkali dihadapkan pada ‘penagih royalti’ yang banyak jumlahnya. Walhasil, sejumlah permasalahan pun dijumpai di lapangan.

“Contoh paling gampang waktu pengalaman kita dulu tiba-tiba datang lembaga A, datang lembaga B. Kita tanya, list artisnya siapa yang ada di lembaga A, dia kasih beberapa nama artis, tiba-tiba lembaga B kasih dikasih sama juga nama-nama artisnya. Kalau begitu kan merugikan banget buat kita sebagai pebisnisnya,” papar Adrian.



TERBARU

×