kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

4 Cara cek dan ubah data sertifikat vaksin via SMS, WhatsApp dan PeduliLindungi


Selasa, 16 November 2021 / 11:48 WIB
4 Cara cek dan ubah data sertifikat vaksin via SMS, WhatsApp dan PeduliLindungi
ILUSTRASI. Setelah menerima vaksinasi, masyarakat akan memperoleh sertifikat vaksin yang dibutuhkan untuk mengakses sejumlah fasilitas publik. KONTAN/Cheppy A. Muchlis

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Kamu juga bisa download sertifikat vaksin Covid-19 dengan mengakses situs resmi PeduliLindungi. Caranya adalah sebagai berikut: 

  • Kunjungi situs PeduliLindungi dengan cara mengeklik tautan berikut ini https://pedulilindungi.id/
  • Di halaman utama, pilih opsi "Lihat Tiket & Sertifikat Vaksinasi". 
  • Ketika di-klik, Anda diminta untuk memasukkan nomor HP yang telah didaftarkan untuk melaksanakan program vaksinasi. 
  • Selanjutnya, masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS untuk proses verifikasi.
  • Setelah berhasil masuk, klik menu "Sertifikat Vaksin" yang berada di samping kiri.
  • Nantinya, akan muncul sertifikat vaksin Covid-19 tahap pertama maupun tahap kedua. 
  • Jika kamu sudah mengikuti cara download sertifikat vaksin Covid-19 lewat tiga cara di atas, kamu sudah bisa langsung mencetak sertifikat vaksin Covid-19 dengan printer pribadi, atau membawanya ke penyedia jasa print.

Ukuran sertifikat vaksin Covid-19 pun bisa disesuaikan dengan keinginan kamu, mulai dari bentuk KTP agar lebih ringkas atau setengah halaman HVS. 

Lantas, apa yang harus dilakukan apabila sudah melakukan vaksinasi tapi sertifikat vaksin belum muncul? 

Melansir pernyataan Kementerian Kesehatan melalui akun Instagram resmi @kemenkes_ri, ada sejumlah hal yang bisa dilakukan. Kamu juga diminta untuk tidak panik dan khawatir.   

  • Kamu bisa mengajukan keluhan melalui alamat e-mail sertifikat@pedulilindungi.id.  
  • Format e-mail berisi data nama lengkap, NIK KTP, tempat tanggal lahir, dan nomor ponsel.  
  • Kamu juga akan diminta untuk melampirkan foto dan kartu vaksinasi.  
  • Agar bisa langsung diproses, kamu bisa langsung menyampaikan biodata lengkap serta foto selfie dengan KTP untuk menjelaskan keluhan. 

Selanjutnya: Unduh sertifikat vaksin lewat WhatsApp, bagaimana caranya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×