kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Unduh sertifikat vaksin lewat WhatsApp, bagaimana caranya?


Senin, 15 November 2021 / 09:06 WIB
Unduh sertifikat vaksin lewat WhatsApp, bagaimana caranya?

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Saat ini, masih banyak keluhan dari masyarakat tentang kesulitan dalam melakukan download sertifikat vaksin Covid-19. 

Padahal, sertifikat vaksin Covid-19 masih sangat dibutuhkan sebagai syarat mobilitas penduduk. Salah satunya adalah syarat untuk naik kendaraan umum jarak jauh. 

Terkait hal ini, Kementerian kesehatan (Kemenkes) terus berupaya memperbaiki fitur dan layanan PeduliLindungi terutama untuk mempercepat respon pengaduan masyarakat terkait vaksinasi COVID-19.

Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, mengatakan selama ini pengaduan diarahkan ke email sertifikat@pedulilindungi.id atau call center 119 exit 9.

Namun untuk melengkapinya, Kemenkes juga meluncurkan Chatbot WhatsApp PeduliLindungi untuk melengkapi saluran pengaduan yang disediakan pemerintah sebelumnya.

Baca Juga: 3 Cara download sertifikat vaksin Covid-19, bisa lewat SMS pakai NIK

“Chatbot PeduliLindungi ini untuk meningkatkan literasi dari pengguna maupun kami. Khusus dalam rangka mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan sertifikat dan perbaikan info diri,” kata Setiaji saat konferensi pers virtual Rabu (10/11/2021).

Untuk mengakses layanan Chatbot PeduliLindungi, lanjut Setiaji masyarakat bisa menghubungi WhatsApp KemkesRI nomor 081110500567.

Dengan Chatbot PeduliLindungi, masyarakat bisa langsung melakukan pengajuan dan penyelesaian terhadap masalahnya.

Setiaji menjelaskan terdapat tiga menu utama yang biasa digunakan masyarakat untuk menangani keluhan dengan tepat, yaitu download sertifikat vaksin COVID-19, status vaksin, dan ubah info diri.

Baca Juga: Sertifikat vaksin belum muncul di PeduliLindungi, ini solusi terbaru dari Kemenkes



TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

×