Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi penipuan semakin marak beberapa waktu belakangan. Modusnya pun beragam. Salah satunya adalah aksi kejahatan dengan modus phishing.
Melansir akun Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika @kemenkominfo, phishing adalah upaya mencuri data dengan mengirim tautan yang memungkinkan bagi para pelaku kejahatan siber dapat menguasai akun atau menarik uang dari data yang dicurinya.
"Jika Sobatkom menerima pesan dengan tautan yang tidak jelas sumber pengirimnya, abaikan saja ya, Sob! Selalu waspada dengan pesan yang masuk melalui platform apapun ke akunmu dan mengatakan akan memberikan hadiah, promo, ataupun janji manis lainnya," tulis admin @kemenkominfo.
Kemenkominfo juga berpesan, kamu harus teliti dalam menjawab sebuah pesan, baik yang dikirimkan melalui surel ataupun SMS.
Baca Juga: Ketahui Langkah-Langkah Mudah untuk Cegah Jatuh Korban Terhadap Penipuan Online
Ada tiga hal yang tidak boleh disebarkan kepada siapapun:
1. CVV kartu debit atau kartu kredit
2. OTP di SMS atau WhatsApp
3. PIN akun perbankan atau akun platform lainnya
Cara mengetahui link phishing
Biasanya, para pelaku kejahatan mengirimkan pesan lewat SMS atau email berupa link. Bahkan, tak jarang, link tersebut mengatasnamakan instansi pemerintahan tertentu untuk menjebak korbannya.
Sebagai contoh:
Selamat! Anda berhak mendapatkan uang tunai sejumlah Rp500RIBU dari Kominfo. Isi data diri di link kominfo.info.xyz untuk mendapatkan hadiahnya.
Kemenkominfo berpesan, jika kamu mendapatkan pesan seperti ini, jangan diklik karena itu adalah penipuan.
Baca Juga: OJK akan susun panduan keamanan siber di sektor perbankan