kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.975.000   59.000   3,08%
  • USD/IDR 16.835   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.430   30,15   0,47%
  • KOMPAS100 925   7,06   0,77%
  • LQ45 722   4,72   0,66%
  • ISSI 204   1,82   0,90%
  • IDX30 376   2,34   0,63%
  • IDXHIDIV20 456   1,71   0,38%
  • IDX80 105   0,94   0,90%
  • IDXV30 111   0,38   0,35%
  • IDXQ30 123   0,68   0,55%

21 Mal di Jakarta ini wajibkan pengunjung tunjukkan sertifikat vaksin


Selasa, 10 Agustus 2021 / 11:49 WIB
21 Mal di Jakarta ini wajibkan pengunjung tunjukkan sertifikat vaksin

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sama dengan beberapa mal di atas, Pluit Village Mal juga memberlakukan hal serupa meski ketentuan ini belum diketahui kapan mulai berlaku. 

Namun demikian, para pengunjung diwajibkan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area mal. 

15. Cibubur Junction 

Cibubur Junction yang berada di daerah Jakarta Timur merupakan mal yang telah mewajibkan para pengunjungnya membawa sertifikat vaksin sebagai syarat masuk. Hal tersebut mereka sampaikan melalui akun instaragmnya. 

Namun tidak dijelaskan, kapan waktu efektif aturan sertifikat vaksin tersebut mulai berlaku. 

Baca Juga: Inilah proyek prioritas Gubernur DKI Anies Baswedan di 2021-2022

16. Senayan Park 

Mal lain di Jakarta Pusat yakni Senayan Park juga mewajibkan para pengunjung untuk menunjukan sertifikat vaksin sebagai syarat masuk. Dari unggahannya, aturan itu berlaku mulai dari 3 Agustus. 

Para pengunjung wajib menunjukkan sertifikat vaksin via aplikasi PeduliLindungi.id untuk check-in dan check-out mal. 

17. Grand Indonesia 

Mulai 7 Agustus 2021, setiap pengunjung yang hendak memasuki area Grand Indonesia diwajibkan telah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama. Bagi mereka yang mempunyai kendala dalam hal kesehatan dan tidak dapat divaksin, harus menunjukkan surat keterangan dokter. 

Untuk menunjukkan sertifikat vaksin dapat diunduh melalui aplikasi PeduliLindungi. Sertifikat ini akan diperlukan untuk syarat masuk ke mal. 



TERBARU

×