Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjadja kepada Kompas.com, Senin (09/08/2021). Diharapkan seluruh pusat perbelanjaan atau mal di DKI Jakarta menerapkan aturan ini.
"Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengharuskan pusat perbelanjaan untuk memberlakukan wajib vaksinasi," ucap Alphonzus kepada Kompas.com, Senin (09/08/2021).
Untuk diketahui, terdapat 85 pusat perbelanjaan atau mal yang ada di ibu kota Indonesia hingga saat ini.
Berikut ini deretan mal yang telah menyosialisasikan dan memberlakukan aturan tersebut:
Baca Juga: Lengkap! Ini cara daftar, cek dan download sertifikat vaksin di Peduli Lindungi
1. Plaza Semanggi
Pusat perbelanjaan yang terletak di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Plaza Semanggi, telah meminta pengunjung agar mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Ini dimaksudkan agar pihak mal dapat mengetahui apakah pengunjung tersebut telah divaksin atau tidak.
Meski begitu, belum diketahui secara pasti kapan hal tersebut mulai diberlakukan.
2. Kota Kasablanka
Tak hanya Plaza Semanggi, mal lain yang ada di Jakarta Selatan yaitu Kota Kasablanka juga menerapkan kebijakan serupa. Dalam akun Instagram resminya @kotakasablanka, kewajiban ini mulai diterapkan efektif Selasa (10/08/2021).
"Mulai 10 Agustus 2021, Pengunjung wajib menunjukan status vaksinasi sebelum memasuki area Kota Kasablanka," tulis pengelola.
Artinya, hanya pengunjung yang telah divaksin yang boleh memasuki Mal Kota Kasablanka.
Baca Juga: Tak hanya mall, sertifikat vaksin Covid-19 juga berlaku di lokasi ini