kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Virus Covid-19 bisa sebabkan kelainan paru-paru pada pasien


Selasa, 08 Desember 2020 / 14:43 WIB
Virus Covid-19 bisa sebabkan kelainan paru-paru pada pasien

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pemindaian menunjukkan tanda-tanda kerusakan paru-paru - dengan menyoroti area di mana udara tidak mengalir dengan mudah ke dalam darah -pada delapan pasien yang melaporkan sesak napas.

Hasil itu mendorong Prof Gleeson untuk merencanakan uji coba pada hingga 100 orang untuk melihat apakah hal yang sama terjadi juga pada mereka yang terinfeksi, tapi tidak dirawat di rumah sakit dan tidak menderita gejala yang begitu serius.

Baca Juga: Bukan Covid-19, penyakit misterius di India sebabkan ratusan orang dirawat di RS

Dia berencana untuk bekerja dengan sejumlah dokter untuk melakukan pemindaian terhadap orang-orang yang dites positif Covid-19 di berbagai kelompok usia.

Gejala Covid-19 berkepanjangan

Tujuannya adalah untuk menemukan apakah kerusakan paru-paru terjadi dan jika demikian apakah kerusakan itu permanen atau bisa sembuh seiring waktu.

"Saya menduga akan melihat beberapa bentuk kerusakan paru-paru, tetapi tidak seperti yang sudah kita lihat," katanya. 

Baca Juga: Cara menyembuhkan kemampuan indra penciuman yang hilang akibat corona

Risiko penyakit parah dan kematian meningkat tajam pada orang yang berusia di atas 60 tahun. Tetapi menurut Prof Gleeson, jika percobaan menemukan bahwa kerusakan paru-paru terjadi pada kelompok usia yang lebih luas dan bahkan pada mereka yang tidak memerlukan perawatan rumah sakit itu akan mengubah apa yang sebelumnya kita ketahui. 



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

×