Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
Terakhir Said menegaskan bahwa KSPI mendesak agar pemberian vaksin pada masyarakat tidak dibebankan biaya. "Karena sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Karantina, vaskinasi Covid-19 adalah tanggung jawab negara," imbuh Said.
Diketahui melalui PT Kimia Farma Tbk, pemerintah melaksanakan program vaksinasi gotong royong berbayar untuk individu mulai 12 Juli 2021.
Jenis vaksin yang digunakan pada program ini adalah vaksin Sinopharm. Harga satu dosis vaksin adalah Rp 321.660 ditambah biaya pelayanan Rp 117.910 setiap dosis. Maka masyarakat harus membayar Rp 439.570 untuk satu dosis vaksin.
Baca Juga: Apakah Vaksin Sinopharm Aman bagi Ibu Menyusui atau Hamil? WHO Menjelaskan Begini
Karena membutuhkan 2 dosis vaksin, maka total biaya yang mesti dikeluarkan setiap individu untuk program ini adalah Rp 879.140.
Sebelumnya vaksinasi gotong royong diperuntukkan bagi karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
Namun aturan itu direvisi dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. (Tatang Guritno)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vaksinasi Berbayar Dikhawatirkan Bebani Buruh, KSPI: Negara Abaikan Hak Sehat Rakyat"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News