Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi salah satu bantuan sosial (bansos) yang terus disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Penyaluran bansos dilakukan secara bertahap setiap triwulan, dan kini sudah memasuki triwulan III (Juli–September 2025). Penerima BPNT berhak menerima bantuan Rp 200.000 per bulan, yang disalurkan setiap tiga bulan sekali dengan total Rp 600.000 di setiap pencairan.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima bansos BPNT tahap 3 2025, bisa melakukan pengecekan melalui link cek bansos kemensos go id 2025 maupun aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos.
Cara cek bansos BPNT melalui link cekbansos.kemensos.go.id
Berikut cara cek bansos BPNT melalui cekbansos.kemensos.go.id:
- Buka browser, akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Isi data sesuai KTP, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap
- Masukkan kode captcha atau huruf kode yang muncul
- Klik tombol “Cari Data” Hasil pencarian akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima bansos BPNT atau tidak.
Baca Juga: Mensos Minta BI Periksa Rekening Penerima Bansos yang Janggal, Ini Kriterianya
Cara cek bansos BPNT melalui aplikasi Cek Bansos
Selain melalui link cekbansos.kemensos.go.id, Anda juga bisa melakukan cek bansos BPNT melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos. Berikut caranya:
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" di App Store (iPhone) atau Play Store (Android)
- Buka aplikasi, lalu pilih menu “Cek Bansos” Isi data sesuai KTP, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap Jawab pertanyaan verifikasi sesuai instruksi
- Klik tombol “Cari Data”.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima, akan muncul informasi seperti:
- Nama penerima
- Usia Jenis bantuan: PKH atau BPNT
- Status: YA (aktif) atau TIDAK
- Periode pencairan bantuan
- Jika status menunjukkan “YA”, artinya bantuan telah disetujui dan tengah diproses untuk pencairan.
- Bagi Anda yang datanya belum menunjukkan periode “JUL–SEPT 2025”, disarankan untuk rutin melakukan pengecekan ulang.
Baca Juga: Mudah! Cek Dana PIP 2025 Hanya dengan NISN dan Nama Ibu di SIPINTAR