kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

UMKM inginkan kebijakan yang tidak memberatkan dalam aturan turunan UU Cipta Kerja


Sabtu, 23 Januari 2021 / 17:40 WIB
UMKM inginkan kebijakan yang tidak memberatkan dalam aturan turunan UU Cipta Kerja

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo

Untuk koperasi juga diharapkan dapat diberikan kemudahan berusaha secara khusus dan didukung dengan fasilitas pembiayan yang kongkrit, tak sekedar normatif. Serta perlu adanya alokasi sumber pembiayaan yang jelas bagi koperasi usaha mikro, kecil dan menengah.

Aturan turunan tersebut juga diminta menampung tentang kemudahan atau penyederhanaan administrasi perpajakan bagi usaha mikro dan Kecil dalam rangka pengajuan fasilitas pembiayaan dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Mengenai investasi, Sutrisno menambahkan usaha kecil dan menengah harus mendapatkan perlindungan dari persaingan dengan usaha skala besar dan usaha asing. Adapun saat ini invetasi diatas Rp 10 miliar terbuka oleh asing, hal tersebut dinilai merugikan bagi usaha kecil dan menengah.

"Kita mengusulkan agar besar Rp 10 miliar tersebut ditingkatkan, paling tidak Rp 25 miliar, dengan pengecualian diperbolehkan dibawah Rp 25 miliar tetapi wajib bermitra dengan usaha kecil," ujarnya.

Demikian juga sektor-sektor usaha seharusnya tidak dibuka terlalu lebar bagi usaha asing. Sektor restoran kecil, kedai minuman, akomodasi harian hotel atau penginapan kecil dan akomodasi harian, Sutrisno mengatakan seharusnya jangan dibuka untuk usaha besar dan asing.

Dewi Meisari Co Founder ukmindonesia.id menambahkan, perlu juga diatur mengenai adanya jaminan perlindungan sosial bagi pelaku usaha mikro. Dewi mengungkap usaha mikro dan ultra mikro yang jumlahnya sangat besar di Indonesia tak hanya memerlukan pemberdayaan ekonomi saja.

"Paradigma untuk kalangan ultra mikro ini bisa ditambahkan. Selain paradigma pemberdayaan ekonomi juga bisa menambahkan paradigma social security atau perlindungan sosial juga itu yang perlu. Kita pahami sama-sama karena ultra mikro Ini kebanyakan self employment, rentan, sehingga paradigma perlindungan sosial perlu dipertegas juga," tegas Dewi.

Selanjutnya: Kemenkeu akan tempuh sejumlah langkah strategis ini untuk ungkit ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

×