kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

UMKM inginkan kebijakan yang tidak memberatkan dalam aturan turunan UU Cipta Kerja


Sabtu, 23 Januari 2021 / 17:40 WIB
UMKM inginkan kebijakan yang tidak memberatkan dalam aturan turunan UU Cipta Kerja

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkait aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No 11 tahun 2020 atau UU Cipta Kerja pemerintah diminta menyusun aturan yang tidak memberatkan bagi pelaku UMKM.

Adapun tujuan dari UU Cipta Kerja dinilai Kolaborasi Masyarakat Usaha Kecil Menengah Indonesia (KOMNAS UKM) patut diapresiasi. Hanya saja efektivitas dari tujuan UU Cipta Kerja tergantung dari perumusan Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja. Dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang telah diunggah pemerintah di website, dinilai KOMNAS UKM belum menampung sepenuhnya aspirasi dari usaha mikro kecil.

"Kami melihat bahwa perumusan Peraturan Pemerintah belum sepenuhnya menampung aspirasi Usaha Mikro Kecil, bahkan dalam beberapa hal justru bersifat kontra produktif," jelas Ketua Umum Kolaborasi Masyarakat Usaha Kecil Menengah Indonesia (KOMNAS UKM) Sutrisno Iwantono dalam diskusi daring pada Kamis (21/1).

Adapun hal yang dinilai kontra produktif dengan aspirasi UMKM diantaranya mengenai kewajiban bagi usaha kecil dan mikro untuk membayar pesangon kepada karyawan dengan besaran yang hingga saat ini belum jelas hitungannya.

Baca Juga: Alokasi dana PEN belum dongkrak kredit, begini kata bankir

"Kami meminta kepastian bahwa pesangon tidak merupakan kewajiban bagi usaha mikro dan kecil, melainkan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja. Demikian juga mengenai besaran upah juga didasarkan atas kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja," jelasnya.

Hal tersebut berdasarkan bahwa faktanya usaha mikro dan kecil pasti tidak akan mampu mengkuti peraturan yang berlaku bagi usaha menengah dan besar. Kemudian terkait, beban biaya dan pungutan Sutrisno menyampaikan agar diringankan seperti misalnya sertifikasi halal. Kewajiban sertifikasi halal bagi usaha kecil untuk semua jenis barang/produk tentu sangat memberatkan bagi usaha mikro kecil.

Demikian juga dengan sanksi yang dikenakan kepada pelaku usaha yang melakukan kemitraan haruslah wajar. Sanksi diminta jangan sampai menghambat keinginan pelaku usaha untuk bermitra dengan UMKM.

"Kami juga meminta agar asosiasi-asoasi usaha mikro, kecil dan menengah dari berbagai sektor ekonomi dapat dilibatkan dalam setiap perumusan kebijakan dan program-program pemerintah agar aspirasi UMKM dapat ditampung sesuai dengan permasalahan riil dilapangan," tegasnya.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×