kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.966.000   6.000   0,31%
  • USD/IDR 16.765   92,00   0,55%
  • IDX 6.749   26,11   0,39%
  • KOMPAS100 973   5,13   0,53%
  • LQ45 757   3,47   0,46%
  • ISSI 214   1,25   0,59%
  • IDX30 393   1,62   0,42%
  • IDXHIDIV20 470   -0,32   -0,07%
  • IDX80 110   0,74   0,67%
  • IDXV30 115   -0,27   -0,24%
  • IDXQ30 129   0,23   0,18%

Uang logam bisa ditukar hingga Rp 750.000, ini daftar dan syaratnya!


Jumat, 03 September 2021 / 08:47 WIB
Uang logam bisa ditukar hingga Rp 750.000, ini daftar dan syaratnya!
ILUSTRASI. Baru-baru ini ramai di media sosial, uang logam yang bisa ditukar dengan uang sebesar Rp 750.000.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Layanan penukaran uang rupiah khusus ini dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI. 

Sementara itu, untuk penggantian uang dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah. 

Adapun ketentuan penukaran uang dalam kondisi cacat, yaitu jika dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan. 

Kemudian dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang Logam Bisa Ditukar hingga Rp 750.000, Ini Daftar dan Syaratnya"
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Sari Hardiyanto

Selanjutnya: Apakah uang baru Rp 75.000 bisa digunakan sebagai alat transaksi? Ini penjelasan BI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

×