kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Uang logam bisa ditukar hingga Rp 750.000, ini daftar dan syaratnya!


Jumat, 03 September 2021 / 08:47 WIB
Uang logam bisa ditukar hingga Rp 750.000, ini daftar dan syaratnya!
ILUSTRASI. Baru-baru ini ramai di media sosial, uang logam yang bisa ditukar dengan uang sebesar Rp 750.000.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Junanto menyebutkan rincian dari Uang Rupiah Khusus tersebut sebagai berikut: 

1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan, terdiri atas: 

  • Uang logam Rp 200 berbahan perak 
  • Uang logam Rp 250 berbahan perak 
  • Uang logam Rp 500 berbahan perak 
  • Uang logam Rp 750 berbahan perak 
  • Uang logam Rp 1.000 berbahan perak 
  • Uang logam Rp 2.000 berbahan emas 
  • Uang logam Rp 5.000 berbahan emas 
  • Uang logam Rp 10.000 berbahan emas 
  • Uang logam Rp 20.000 berbahan emas 
  • Uang logam Rp 25.000 berbahan emas 

Uang itu dikeluarkan dalam rangka memperingati 25 tahun kemerdekaan Republik Indonesia. 

Baca Juga: Gampang! Ini cara menukar uang Rp 75.000 buat dijadikan angpao Lebaran

2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 pecahan, terdiri atas: 

  • Uang logam Rp 2.000 berbahan perak 
  • Uang logam Rp 5.000 berbahan perak 
  • Uang logam Rp 100.000 berbahan emas 

Uang itu dikeluarkan dalam rangka mengumpulkan dana guna pembiayaan pemeliharaan cagar alam serta perlindungan binatang-binatang yang terancam kepunahannya di Indonesia. Pengeluaran URK ini bekerja sama dengan The International Union For The Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) dan The World Wildlife Fund (WWF). 

Baca Juga: Uang pecahan Rp 75.000, apakah bisa digunakan untuk transaksi?



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

×