kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Uang logam bisa ditukar hingga Rp 750.000, ini daftar dan syaratnya!


Jumat, 03 September 2021 / 08:47 WIB
Uang logam bisa ditukar hingga Rp 750.000, ini daftar dan syaratnya!
ILUSTRASI. Baru-baru ini ramai di media sosial, uang logam yang bisa ditukar dengan uang sebesar Rp 750.000.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini ramai di media sosial, uang logam yang bisa ditukar dengan uang sebesar Rp 750.000. Uang logam itu disebutkan keluaran 1990. 

Salah satu infonya beredar di Facebook. Akun Facebook LEZAT.id mengatakan bagi yang masih mempunyai uang tersebut bisa ditukar. Dari gambar yang dibagikan, uang tersebut adalah uang logam Rp 750.000 keluaran tahun 1990.

Bagaimana penjelasan Bank Indonesia? 

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan menjelaskan, uang logam yang ditukar pasti akan senilai nominal yang tertera. 

"Ya kalau ditukar ke BI akan dinilai seharga nominal yang tertera di uang dimaksud," ujar Junanto kepada Kompas.com, Kamis (2/9/2021). 

Sementara itu uang logam yang bisa ditukar dengan uang sebesar Rp 750.000 seperti dimaksud di postingan Facebook adalah salah satu Uang Rupiah Khusus (URK). 

"Apabila ingin menukarkan uang itu sebagai alat transaksi, tentu ditukarkan dengan uang yang berlaku sebagai transaksi saat ini dengan nominal sesuai yang tertera," imbuhnya.

Baca Juga: Mudah! BI tarik 20 pecahan uang rupiah, begini cara menukarkannya

Dia menjelaskan Uang Rupiah Khusus tidak hanya bernilai Rp 750.000. Nilainya bervariasi antara Rp 200 sampai Rp 750.000. 

Sebelumnya diberitakan, Bank Indonesia (BI) akan mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran, termasuk uang logam Rp 750.000. 

Mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, bank sentral bakal mencabut 20 jenis pecahan tersebut terhitung sejak 30 Agustus 2021. 

Sehingga terhitung tanggal 30 Agustus 2021 sebanyak 20 pecahan uang rupiah khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Tapi bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut, bank sentral memfasilitasi penukaran, hingga 10 tahun setelah pencabutan dilakukan, atau pada 29 Agustus 2031. 

Baca Juga: Ini 20 jenis pecahan uang rupiah yang dicabut dan ditarik Bank Indonesia (BI)

Layanan penukaran uang rupiah khusus ini dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia. 



TERBARU

×