kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tiga Perusahaan BUMN Dibubarkan, Ini Daftarnya


Jumat, 18 Maret 2022 / 06:50 WIB
Tiga Perusahaan BUMN Dibubarkan, Ini Daftarnya

Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memutuskan untuk membubarkan tiga BUMN, antara lain PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).

Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan, ketiga BUMN tersebut dibubarkan karena sudah tidak beroperasi cukup lama. Kondisi seperti itu tidak bisa terus dibiarkan tanpa ada kepastian, sehingga pemerintah mengambil langkah untuk membubarkan BUMN-BUMN tersebut.

Saat ini, proses pembubaran tiga BUMN tadi telah memasuki tahap akhir. Kementerian BUMN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembubaran BUMN yang ditargetkan terbit di bulan Juni nanti. Setelah itu, ketiga BUMN tersebut efektif bubar.

“Kami ingin memastikan BUMN bisa bertransisi dengan benar dan tepat dalam menghadapi berbagai disrupsi global. Tugas BUMN tak hanya menjadi korporasi yang sehat, tapi juga memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ungkap Erick dalam konferensi pers, Kamis (17/3).

Baca Juga: Menko Luhut: Arab Saudi Tertarik Bekerjasama di Proyek IKN

Sekadar catatan, Kertas Kraft Aceh merupakan produsen kertas pembungkus semen yang beroperasi di Lhokseumawe, Aceh. Perusahaan ini telah berhenti beroperasi sejak akhir tahun 2007 karena kesulitan mendapat bahan baku.

BUMN lain, Iglas sudah tidak beroperasi sejak tahun 2015 silam karena minimnya permintaan. Iglas bergerak di bidang produksi kemasan gelas. Adapun Industri Sandang Nusantara yang menjadi produsen benang tenun, karung, dan karung plastik sudah tidak beroperasi sejak 2018 lalu.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Arisudono Soerono mengatakan, proses pembubaran BUMN telah dilakukan sejak lama. Kementerian BUMN bersama Danareksa dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) telah menghitung semua aspek dan memperhatikan koridor hukum yang berlaku. Langkah pembubaran tersebut dilakukan untuk menyelamatkan underlying aset BUMN yang ada.

“Usai pembubaran, pemerintah membentuk tim likuidasi sembari menunggu penerbitan peraturan pemerintah. Proses ini sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan dan hak para karyawan sangat diperhatikan,” terang dia.

Erick melanjutkan, pemerintah masih akan melanjutkan program pembubaran sejumlah BUMN. Terdapat 4 BUMN lagi yang rencananya akan dibubarkan yaitu PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), PT Kertas Leces (Persero), dan PT Istaka Karya (Persero).

Saat ini, pihak pemerintah masih melakukan review terhadap calon BUMN yang akan dibubarkan tersebut. “Untuk Merpati dan Istaka masih ada proses homologasi hukum, sedangkan dua sisanya tinggal urusan administrasi,” kata Erick.

Baca Juga: Melihat Perbedaan Bonus dan Tantiem Direksi dan Komisaris Bank BUMN

Langkah Kementerian BUMN tidak berhenti sampai di situ. Pemerintah juga masih terus melakukan upaya pembubaran beberapa anak usaha dan cucu usaha BUMN yang dinilai tidak produktif dan berpotensi mengurangi profit yang diperoleh induk usahanya.

Secara umum, pemerintah terus menjalankan program perampingan BUMN. Erick menyebut, pihaknya telah mengurangi jumlah BUMN dari 108 BUMN menjadi 41 BUMN. Hingga akhir masa jabatannya sebagai Menteri BUMN berakhir pada 2024 nanti, Erick menargetkan dapat merampingkan lagi jumlah BUMN menjadi sebanyak 37 BUMN.

“Nanti siapapun Menteri BUMN selanjutnya, bisa melanjutkan program ini sehingga jumlah BUMN bisa dikecilkan hingga 30 BUMN,” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×