Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .
“Usai pembubaran, pemerintah membentuk tim likuidasi sembari menunggu penerbitan peraturan pemerintah. Proses ini sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan dan hak para karyawan sangat diperhatikan,” terang dia.
Erick melanjutkan, pemerintah masih akan melanjutkan program pembubaran sejumlah BUMN. Terdapat 4 BUMN lagi yang rencananya akan dibubarkan yaitu PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), PT Kertas Leces (Persero), dan PT Istaka Karya (Persero).
Saat ini, pihak pemerintah masih melakukan review terhadap calon BUMN yang akan dibubarkan tersebut. “Untuk Merpati dan Istaka masih ada proses homologasi hukum, sedangkan dua sisanya tinggal urusan administrasi,” kata Erick.
Baca Juga: Melihat Perbedaan Bonus dan Tantiem Direksi dan Komisaris Bank BUMN
Langkah Kementerian BUMN tidak berhenti sampai di situ. Pemerintah juga masih terus melakukan upaya pembubaran beberapa anak usaha dan cucu usaha BUMN yang dinilai tidak produktif dan berpotensi mengurangi profit yang diperoleh induk usahanya.
Secara umum, pemerintah terus menjalankan program perampingan BUMN. Erick menyebut, pihaknya telah mengurangi jumlah BUMN dari 108 BUMN menjadi 41 BUMN. Hingga akhir masa jabatannya sebagai Menteri BUMN berakhir pada 2024 nanti, Erick menargetkan dapat merampingkan lagi jumlah BUMN menjadi sebanyak 37 BUMN.
“Nanti siapapun Menteri BUMN selanjutnya, bisa melanjutkan program ini sehingga jumlah BUMN bisa dikecilkan hingga 30 BUMN,” tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News