kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

THR & gaji ke-13 bagi CPNS & pensiunan PNS akan dibayarkan, ini rinciannya


Minggu, 02 Mei 2021 / 02:55 WIB
THR & gaji ke-13 bagi CPNS & pensiunan PNS akan dibayarkan, ini rinciannya
ILUSTRASI. THR & gaji ke-13 bagi CPNS & pensiunan PNS akan dibayarkan, ini rinciannya

Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Sama seperti pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS) serta pensiunan dan penerima pensiun juga akan mendapat tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Apa saja komponen yang akan dibayarkan pemerintah untuk THR serta gaji ke-13 bagi CPNS dan pensiun?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR bagi PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan lain-lain untuk 2021. Disebutkan, pembayaran THR akan dimulai pada H-10 hari raya Idul Fitri.

Adapun pemberian THR ini diperuntukkan bagi PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan lainnya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 28 April 2021. Aturan itu berisi informasi tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, baik PNS dan anggota TNI/Polri.

Berbeda dengan jadwal pencairan THR PNS 2021, gaji ke-13 dijadwalkan bakal cair saat menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pada Juni 2021.

Baca juga: Selain THR PNS dapat gaji ke-13 pada Juni, berikut besarannya

Berikut rincian besaran THR dan gaji ke-13 bagi CPNS, pensiunan, dan penerima pensiunan:

THR dan gaji ke-13 bagi CPNS

Dilansir dari PMK Nomor 42/PMK.05/2021, THR dan gaji ke-13 bagi CPNS, terdiri atas:

  • 80 persen dari gaji pokok PNS
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan dalam bentuk uang
  • Tunjangan umum

Tunjangan keluarga merupakan tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pensiun pokok. Tunjangan Pangan merupakan tunjangan beras yang diatur dalam peraturan perundang-undanganan tentang pensiun pokok. Adapun masing-masing besaran ditentukan berdasarkan jabatan dan/atau pangkat golongan/ruangnya.

THR dan gaji ke-13 untuk Pensiunan dan penerima pensiun

THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun, terdiri atas:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan dalam bentuk uang
  • Tambahan penghasilan

Tambahan penghasilan merupakan tambahan penghasilan bagi penerima pensun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 5 persen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Catat! Besaran THR PNS tahun ini tanpa tunjangan kinerja

Apakah THR PNS, CPNS dan pensiunan dikenai potongan lain?

Perlu diketahui, THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain. Namun, THR dan gaji ke-13 dikenakan pajak penghasilan. Besaran THR dan gaji ke-13 juga dilakukan pembulatan sebagai mestinya. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagaimana jika kelebihan pembayaran THR? Dalam PMK tersebut, Aparatur Negara dan/atau sebagai pensiunan sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari satu kali THR. Adapun THR yang dibayarkan hanya satu THR yang nilainya paling besar.

Namun, jika Aparatur Negara atau Pensiunan menerima kelebihan pembayaran THR, maka kelebihan tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besaran THR 2021 dan Gaji Ke-13 bagi CPNS, Pensiunan, dan Penerima Pensiun",


Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Sari Hardiyanto

Selanjutnya: THR untuk PNS, TNI/Polri segera cair, Sri Mulyani beberkan waktu pencairannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×