Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Sama seperti pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS) serta pensiunan dan penerima pensiun juga akan mendapat tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Apa saja komponen yang akan dibayarkan pemerintah untuk THR serta gaji ke-13 bagi CPNS dan pensiun?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR bagi PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan lain-lain untuk 2021. Disebutkan, pembayaran THR akan dimulai pada H-10 hari raya Idul Fitri.
Adapun pemberian THR ini diperuntukkan bagi PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan lainnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 28 April 2021. Aturan itu berisi informasi tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, baik PNS dan anggota TNI/Polri.
Berbeda dengan jadwal pencairan THR PNS 2021, gaji ke-13 dijadwalkan bakal cair saat menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pada Juni 2021.
Baca juga: Selain THR PNS dapat gaji ke-13 pada Juni, berikut besarannya
Berikut rincian besaran THR dan gaji ke-13 bagi CPNS, pensiunan, dan penerima pensiunan:
THR dan gaji ke-13 bagi CPNS
Dilansir dari PMK Nomor 42/PMK.05/2021, THR dan gaji ke-13 bagi CPNS, terdiri atas:
- 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang
- Tunjangan umum
Tunjangan keluarga merupakan tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pensiun pokok. Tunjangan Pangan merupakan tunjangan beras yang diatur dalam peraturan perundang-undanganan tentang pensiun pokok. Adapun masing-masing besaran ditentukan berdasarkan jabatan dan/atau pangkat golongan/ruangnya.