kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Terdampak pandemi penghasilan BP Jamsostek turun pada 2020


Selasa, 01 Juni 2021 / 08:25 WIB
Terdampak pandemi penghasilan BP Jamsostek turun pada 2020

Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Akibat terdampak pandemi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mencatatkan penurunan penghasilan neto sepanjang tahun 2020. Penghasilan neto pada periode itu hanya mencapai Rp 63,47 miliar dibanding posisi pada 2019 sebesar Rp 318,27 miliar.

Berdasarkan laporan keuangan yang telah di audit untuk tahun buku 2020. Dari total aset tercatat menjadi sebesar Rp 15,80 triliun dari realisasi pada periode 2019 sebesar Rp 15,83 triliun, Adapun untuk dana investasi menjadi Rp 11,66 triliun dari tahun 2019 yang sebesar Rp 11,86 triliun, sedangkan hasil investasi menjadi Rp 824,8 miliar dari Rp 876,21 miliar pada tahun 2019.

Kendati demikian, dari sisi dana jaminan sosial mengalami peningkatan di sisi aset, yakni menjadi Rp 483,78 triliun dari tahun 2019 yang sebesar Rp 428,3 triliun. Sementara, penerimaan iuran turun dari Rp 73,42 triliun menjadi Rp 73,26 triliun.

Dari sisi pembayaran jaminan juga mengalami peningkatan yang cukup pesat, yakni dari Rp 29,71 triliun pada 2019 menjadi sebesar Rp 36,44 triliun. Sedangkan, hasil investasi meningkat dari Rp 28,25 triliun menjadi Rp 31,50 triliun.

Baca Juga: Ini besaran realisasi investasi BPJS Ketenagakerjaan pada 2020

Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, terjadinya penurunan diakibatkan oleh adanya pandemi covid-19. "Tentu kita tahu penurunan ini juga akibat pandemi lalu," ungkap Angoro saat paparan kinerja secara virtual, Senin (31/5).

Anggoro pun merinci, dari sisi pendapatan iuran program jaminan kecelakaan kerja (JKK) alami penurunan sebesar Rp 3,79 triliun atau turun dari 2019 sebesar Rp 5,92 triliun. Sementara klaim juga menurun dari Rp 1,57 triliun pada 2019 menjadi Rp 1,55 triliun pada 2020.

Di sisi lain, jumlah aset dari JKK mengalami peningkatan yang cukup pesat menjadi Rp 41,06 triliun dari 2019 sebesar Rp 36,42 triliun.

Adapun untuk program jaminan kematian (JKM), dari sisi pendapatan iuran turun dari Rp 2,81 triliun menjadi Rp 1,82 triliun. Sementara itu, total klaim sepanjang 2020 naik menjadi Rp 1,34 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp 862,72 miliar.

Selanjutnya, total aset program JKM meningkat pesat dari yang pada 2019 sebesar Rp13,43 triliun menjadi sebesar Rp 14,84 triliun. Di topang pula oleh hasil investasi sebesar Rp1,1 triliun dari 2019 sebesar Rp 1,01 triliun.

Dengan laporan tersebut, ia menekankan, aset bersih program JKK cukup untuk membayar klaim sebanyak 297 bulan ke depan. Dengan aset bersih JKM cukup untuk membayar klaim hingga 109 bulan ke depan.

Baca Juga: Anak usaha Astra buka rekrutmen calon karyawan, ini dia posisi yang ditawarkan

Hasil dari audit LK dan LPP tersebut menyatakan Aset Dana Jaminan Sosial (DJS) terdiri dari Dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) tumbuh hingga 13%. 

Hal tersebut dicapai meski terdapat peningkatan klaim JHT hingga 22% sebagai dampak dari pandemi Covid-19, dan adanya kebijakan relaksasi iuran dengan potongan hingga 99% selama 6 bulan.

Tingkat Kesehatan Keuangan DJS maupun Badan BP Jamsostek selama tahun 2020 juga dalam kondisi yang sehat. Hal ini ditopang oleh kinerja investasi BP Jamsostek tahun 2020. Tercermin dari capaian dana investasi aset DJS ini tumbuh hingga 13,16% yoy, dengan hasil investasi tumbuh sebesar 11,42% yoy. Aset DJS yang dikelola BP Jamsostek juga meningkat 13% dibandingkan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 483,78 triliun.

Anggoro menjelaskan, dalam hal cakupan perlindungan kepesertaan, sampai dengan akhir tahun 2020, tercatat sebanyak 50,7 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek dengan 30 juta tenaga kerja peserta aktif dan 684 ribu pemberi kerja aktif dengan kontribusi iuran yang terkumpul sepanjang tahun 2020 sebesar Rp 73,26 triliun.

"Dengan jumlah iuran tersebut, semua pembayaran klaim sepanjang tahun 2020 bahkan cukup dibayarkan hanya dengan iuran yang diterima," katanya.

Selanjutnya dari pendapatan investasi yang direalisasikan mencapai Rp 32,33 triliun, sehingga dapat memberikan imbal hasil kepada peserta JHT sebesar 5,59% yang lebih tinggi dari bunga rata-rata deposito counter rate bank pemerintah sebesar 3,68%.

Dilihat dari sisi manfaat kepada peserta, selain memberikan imbal hasil investasi yang baik tersebut, sepanjang tahun 2020 BP Jamsostek telah membayarkan klaim atau pembayaran jaminan sebesar Rp 36,45 triliun kepada 2,9 juta peserta. Besaran pembayaran klaim tersebut meningkat sebesar 22,64%.

"BP Jamsostek mengutamakan pengelolaan dana yang bersih dan akuntabel. Predikat WTM dari kantor akuntan independen merupakan indikasi bahwa pengelolaan keuangan telah dilakukan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku," ujar Anggoro. 

Baca Juga: Ini permasalahan implementasi jaminan sosial pekerja migran Indonesia

Dengan berbagai capaian ini, pihaknya yakin bisa dilakukan peningkatan di berbagai aspek, seperti peningkatan kapasitas layanan kepada peserta dan akuisisi atau coverage kepesertaan hingga 37 juta tenaga kerja aktif.

"Kami akan lebih fokus pada inisiatif strategis tahun 2021 dan seterusnya seperti implementasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai mandat dari Undang-undang Cipta Kerja dan melakukan optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 untuk meningkatkan coverage kepesertaan," ungkap Anggoro.

Ia menjelaskan bahwa, laporan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan dan Program Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mendapat opini Wajar Tanpa Modifikasian sesuai kerangka pelaporan yang diterapkan.

Laporan ini disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku, yaitu PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan untuk BPJS Ketenagakerjaan, ISAK 35 Entitas Berorientasi Nirlaba untuk Program JKK dan JKM serta PSAK 18 Program Manfaat Purna Karya sebagai acuan Laporan Keuangan Program JHT dan JP.

Selanjutnya: Menaker Ida sebut ada 6 permasalahan implementasi Jaminan Sosial PMI, apa saja itu?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×