Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli
Anggoro menjelaskan, dalam hal cakupan perlindungan kepesertaan, sampai dengan akhir tahun 2020, tercatat sebanyak 50,7 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek dengan 30 juta tenaga kerja peserta aktif dan 684 ribu pemberi kerja aktif dengan kontribusi iuran yang terkumpul sepanjang tahun 2020 sebesar Rp 73,26 triliun.
"Dengan jumlah iuran tersebut, semua pembayaran klaim sepanjang tahun 2020 bahkan cukup dibayarkan hanya dengan iuran yang diterima," katanya.
Selanjutnya dari pendapatan investasi yang direalisasikan mencapai Rp 32,33 triliun, sehingga dapat memberikan imbal hasil kepada peserta JHT sebesar 5,59% yang lebih tinggi dari bunga rata-rata deposito counter rate bank pemerintah sebesar 3,68%.
Dilihat dari sisi manfaat kepada peserta, selain memberikan imbal hasil investasi yang baik tersebut, sepanjang tahun 2020 BP Jamsostek telah membayarkan klaim atau pembayaran jaminan sebesar Rp 36,45 triliun kepada 2,9 juta peserta. Besaran pembayaran klaim tersebut meningkat sebesar 22,64%.
"BP Jamsostek mengutamakan pengelolaan dana yang bersih dan akuntabel. Predikat WTM dari kantor akuntan independen merupakan indikasi bahwa pengelolaan keuangan telah dilakukan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku," ujar Anggoro.
Baca Juga: Ini permasalahan implementasi jaminan sosial pekerja migran Indonesia
Dengan berbagai capaian ini, pihaknya yakin bisa dilakukan peningkatan di berbagai aspek, seperti peningkatan kapasitas layanan kepada peserta dan akuisisi atau coverage kepesertaan hingga 37 juta tenaga kerja aktif.
"Kami akan lebih fokus pada inisiatif strategis tahun 2021 dan seterusnya seperti implementasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai mandat dari Undang-undang Cipta Kerja dan melakukan optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 untuk meningkatkan coverage kepesertaan," ungkap Anggoro.
Ia menjelaskan bahwa, laporan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan dan Program Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mendapat opini Wajar Tanpa Modifikasian sesuai kerangka pelaporan yang diterapkan.
Laporan ini disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku, yaitu PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan untuk BPJS Ketenagakerjaan, ISAK 35 Entitas Berorientasi Nirlaba untuk Program JKK dan JKM serta PSAK 18 Program Manfaat Purna Karya sebagai acuan Laporan Keuangan Program JHT dan JP.
Selanjutnya: Menaker Ida sebut ada 6 permasalahan implementasi Jaminan Sosial PMI, apa saja itu?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News