kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menaker Ida sebut ada 6 permasalahan implementasi Jaminan Sosial PMI, apa saja itu?


Rabu, 26 Mei 2021 / 08:00 WIB
Menaker Ida sebut ada 6 permasalahan implementasi Jaminan Sosial PMI, apa saja itu?

Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membeberkan berbagai permasalahan dalam implementasi jaminan sosial pekerja migran Indonesia (PMI). Permasalahan tersebut baik dari sisi regulasi maupun dari sisi tata kelola.

"Terdapat 6 permasalahan regulasi dalam implementasi jaminan sosial pekerja migran Indonesia," ujar Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (24/5).

Ida pun merinci, 6 permasalahan tersebut antara lain: pertama, CPMI/PMI yang tidak tercover jaminan sosial. Kedua, pembayaran iuran untuk jaminan sosial perlindungan selama bekerja bagi PMI dengan kontrak di bawah 2 tahun disamakan dengan kontrak kerja jangka waktu 2 tahun.

Ketiga, perlu adanya pengaturan perpanjangan masa berlaku perlindungan sebelum bekerja yang dikarenakan kebijakan penutupan sementara penempatan PMI.

Baca Juga: Kemnaker targetkan revisi Permenaker tentang Jaminan Sosial PMI segera rampung

Keempat, belum terlaksananya kerja sama antar BPJS Ketenagakerjaan dengan Lembaga pemerintah/swasta untuk mengcover risiko yang belum/tidak bisa dicakup oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kelima, belum terlaksana dengan baik pelaporan pelaksanaan jaminan sosial oleh oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menaker.

"Keenam, persyaratan akta kematian untuk pengajuan klaim JKM bagi ABK sulit dipenuhi, khususnya terhadap ABK yang hilang di laut karena kecelakaan/tenggelamnya kapal," tambah Ida.

Sama seperti permasalahan dari sisi regulasi, Ida juga membeberkan ada pula 6 permasalahan tata kelola dalam implementasi jaminan sosial bagi PMI ini.

Permasalahan pertama, belum tercovernya perlindungan bagi PMI mengalami kecelakaan kerja pada saat bekerja dan membutuhkan perawatan di negara penempatan.

Kedua, manfaat JKK dan JKM belum sejalan dengan PP No. 82/2019 terkait Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.



TERBARU

×