Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan tarif layanan Jaminan Produk Halal (JPH). Aturan itu diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Pada Kementerian Agama.
PMK ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, ditetapkan pada 3 Juni 2021, dan mulai berlaku sejak diundangkan Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham RI, 4 Juni 2021.
"PMK ini merupakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, ditetapkan dan diundangkan pada 2 Februari 2021," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Kemenag, Mastuki dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/6).
Baca Juga: MUI tetapkan sertifikasi halal kini berlaku 4 tahun
Sesuai Pasal 2 PMK tersebut, tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama BLU BPJPH Kemenag terdiri atas lima jenis layanan.
Yaitu sertifikasi halal untuk barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, pelatihan auditor halal dan penyelia halal. Serta sertifikasi kompetensi auditor halal dan penyelia halal.
Adapun layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa sebagaimana diatur Pasal 4 Ayat (1) meliputi layanan pernyataan halal (self declare) pelaku usaha mikro dan kecil (UMK); layanan sertifikasi halal proses regular; layanan perpanjangan sertifikasi halal. Serta layanan penambahan varian atau jenis produk; dan layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.
Lalu, layanan akreditasi LPH meliputi layanan akreditasi LPH, layanan perpanjangan akreditasi LPH, layanan reakreditasi level LPH, dan layanan penambahan lingkup LPH.
Untuk tarif layanan pernyataan halal (self declare) pelaku UMK, tarif perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk, dikenakan tarif layanan sebesar Rp 0,00 (nol Rupiah).
Tarif ini berlaku bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang masuk kriteria pernyataan halal dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Baca Juga: Program Sertifikasi Halal Bagi Pebisnis Siap Jalan
"Untuk dapat memperoleh pengenaan tarif nol Rupiah atau gratis, pelaku UMK harus memenuhi kriteria bisa melakukan pernyataan mandiri atau self declare. Misalnya, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, misalnya bahan dari alam, bahan dalam positive list, atau memiliki sertifikat halal. Juga, proses produksinya dipastikan kehalalannya dan sederhana," ujar Mastuki.
Sesuai ketentuan Pasal 79 PP 39/2021, pernyataan pelaku usaha tersebut lalu disampaikan kepada BPJPH untuk diteruskan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Setelah menerima dokumen dari BPJPH, MUI menyelenggarakan sidang fatwa halal untuk menetapkan kehalalan produk. Selanjutnya BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan fatwa halal tertulis dari MUI.
Nantinya, kata Mastuki, biaya layanan pernyataan halal (self declare) pelaku UMK, selain berasal dari APBN, dapat juga berasal dari APBD; pembiayaan alternatif untuk usaha mikro dan kecil; pembiayaan dari dana kemitraan; bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain; dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Untuk tarif layanan pelatihan penyelia halal bagi pelaku UMK juga dapat dikenakan tarif layanan sebesar Rp0,00. Sedang tarif layanan sertifikasi halal barang dan jasa terhadap pelaku usaha besar atau pelaku usaha luar negeri dapat dikenakan 150% lebih tinggi dari tarif batas layanan.
Selanjutnya, Pasal 9 Ayat (1) menyatakan bahwa penetapan tarif layanan sertifikasi halal paling sedikit mempertimbangkan aset, omzet, titik kritis produksi, teknologi yang digunakan, area pemasaran, dan/atau bentuk LPH. Kriteria pertimbangan penetapan tarif dilaksanakan berdasarkan ketetapan Kepala BLU BPJPH.
Sedangkan tarif layanan penunjang, sesuai ketentuan Pasal 10, terdiri atas beberapa hal. Antara lain tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan bangunan; tarif penggunaan peralatan dan mesin; tarif penggunaan laboratorium. Serta tarif penggunaan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Ini tiga kategori produk yang paling diminati di Tokopedia selama Ramadan
Tarif layanan penunjang ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala BLU BPJPH. Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan bangunan dan tarif penggunaan peralatan dan mesin memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.
Selanjutnya, tarif penggunaan laboratorium, memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit, meliputi bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan infrastruktur/tenaga ahli.
Sedangkan tarif penggunaan kendaraan bermotor memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit, meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, tenaga kerja, dan/atau harga pasar setempat.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Rachmat Hidayat menilai, tarif yang sudah diatur dalam beleid PMK tersebut belum sepenuhnya menggambarkan nilai sertifikasi halal secara keseluruhan.
Sebab, masih ada tarif layanan penunjang sertifikasi halal yang belum diatur karena pengaturannya ditetapkan melalui Keputusan Kepala BPJPH.
Oleh karena itu, Gapmmi meminta BPJPH untuk segera membuat aturan tersebut. Rachmat meminta pemangku kepentingan terkait seperti Gapmmi dilibatkan dalam proses pembahasan aturan tarif layanan penunjang tersebut.
"Kita belum tahu berapa tarif layanan penunjangnya. Kami ingin, kalau tidak bisa lebih murah dari biaya sertifikasi yang sekarang, paling tidak sama biayanya dengan yang ada saat ini. Jangan lebih mahal," kata Rachmat kepada Kontan.co.id, Kamis (17/6).
Baca Juga: Sri Mulyani: Biaya sertifikasi mahal hambat bisnis UMKM
Sebagai informasi, berikut ini Tarif Layanan Utama BLU BPJPH berdasarkan PMK 57/2021:
1. Sertifikasi Halal untuk Barang dan Jasa (terdiri: Sertifikasi Halal Proses Reguler, Perpanjangan Sertifikasi Halal, Penambahan Varian atau Jenis Produk, dan Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri) untuk setiap sertifikat tarifnya Rp 300.000 - Rp 5.000.000
2. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal, untuk setiap lembaga tarifnya Rp 2.500.000 - Rp 17.500.000
3. Registrasi Auditor Halal, tarif per orang sebesar Rp 300.000
4. Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal, setiap orang dikenakan tarif Rp 1.600.000 - Rp 3.800.000
5. Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal, tarif per orang Rp 1.800.000 - Rp 3.500.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News