Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa berlaku sertifikasi halal diperpanjang. Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam mengatakan, pihaknya melakukan perubahan tata kelola terkait penetapan kehalalan produk. Penetapan kehalalan produk saat ini menjadi berlaku untuk kurun waktu empat tahun.
"Fatwa yang sebelumnya dalam durasi waktu dua tahun atau tiga tahun begitu dilakukan penyesuaian dengan regulasi baru menjadi empat tahun, maka butuh konsolidasi dan juga butuh penanganan teknis kembali,” kata Niam dalam konferensi virtual, Senin (31/5).
Terkait perubahan tersebut, Niam pun mengimbau para perusahaan yang memiliki ketetapan halal dari MUI untuk mengurus konversi masa berlaku ketetapan halal tersebut.
"Nah ini semata untuk kepentingan kepatuhan di dalam penatalaksanaan dan juga tata kelola penetapan kehalalan suatu produk sesuai dengan regulasi yang baru," ucap dia.
Baca Juga: BPJPH jajaki penggunaan AI untuk layanan halal
Selain itu, Niam mengatakan, tata kelola baru ini merupakan bentuk setelah diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja terkait regulasi baru mengenai masa berlaku sertifikat halal.
"Ini penting untuk dikonsolidasikan terlebih setelah diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja dan juga peraturan pelaksanaannya yang memberikan regulasi baru secara administratif mengenai masa berlaku sertifikat halal," kata dia.
Lebih lanjut, Niam berharap, kehadiran tata kelola baru ini dapat memberikan manfaat bagi para perusahaan dan konsumen produk halal Indonesia.
Ia menegaskan bahwa MUI akan terus mengawal percepatan proses pelaksanaan sertifikasi halal melalui tata kelola baru. "Komitmen Majelis Ulama Indonesia untuk turut mengawal akselerasi pelaksanaan sertifikasi halal dengan tata kelola baru ini," tuturnya.
Baca Juga: Tinjau kawasan industri halal, Kemenag siapkan skema khusus sertifikasi halal
Penulis : Rahel Narda Chaterine
Editor : Bayu Galih
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Tetapkan Masa Berlaku Sertifikasi Halal Menjadi 4 Tahun".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News