Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Rachmat Hidayat menilai, tarif yang sudah diatur dalam beleid PMK tersebut belum sepenuhnya menggambarkan nilai sertifikasi halal secara keseluruhan.
Sebab, masih ada tarif layanan penunjang sertifikasi halal yang belum diatur karena pengaturannya ditetapkan melalui Keputusan Kepala BPJPH.
Oleh karena itu, Gapmmi meminta BPJPH untuk segera membuat aturan tersebut. Rachmat meminta pemangku kepentingan terkait seperti Gapmmi dilibatkan dalam proses pembahasan aturan tarif layanan penunjang tersebut.
"Kita belum tahu berapa tarif layanan penunjangnya. Kami ingin, kalau tidak bisa lebih murah dari biaya sertifikasi yang sekarang, paling tidak sama biayanya dengan yang ada saat ini. Jangan lebih mahal," kata Rachmat kepada Kontan.co.id, Kamis (17/6).
Baca Juga: Sri Mulyani: Biaya sertifikasi mahal hambat bisnis UMKM
Sebagai informasi, berikut ini Tarif Layanan Utama BLU BPJPH berdasarkan PMK 57/2021:
1. Sertifikasi Halal untuk Barang dan Jasa (terdiri: Sertifikasi Halal Proses Reguler, Perpanjangan Sertifikasi Halal, Penambahan Varian atau Jenis Produk, dan Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri) untuk setiap sertifikat tarifnya Rp 300.000 - Rp 5.000.000
2. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal, untuk setiap lembaga tarifnya Rp 2.500.000 - Rp 17.500.000
3. Registrasi Auditor Halal, tarif per orang sebesar Rp 300.000
4. Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal, setiap orang dikenakan tarif Rp 1.600.000 - Rp 3.800.000
5. Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal, tarif per orang Rp 1.800.000 - Rp 3.500.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News