Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy menambahkan, tarif beberapa layanan seperti migas juga bisa ditingkatkan, sembari mendorong optimalisasi lifting migas. Menurutnya, hal ini masih bisa dimungkinkan dengan munculnya optimisme terkait investasi di dalam negeri.
“Seperti yang kita tahu bahwa ada UU Ciptaker dan juga aturan teknis mengenai harga gas bumi tertentu yang tertuang dalam Perpres Nomor 121 tahun 2020. Harapannya dengan beragam insentif tersebut bisa mendorong eksplorasi cadangan baru hingga investasi di sisi hulu migas,” kata Yusuf.
Baca Juga: Kemenkeu: Sembako bisa tak dikenakan PPN
Tak hanya itu, optimalisasi PNBP yang berasal dari minerba juga bisa digenjot, sebab sektor minerba masih akan diuntungkan oleh tren harga mineral dan batubara yang berpeluang melanjutkan penguatan harga di tahun depan.
Di sisi lain, Yusuf mengatakan dari sisi cukai, pemerintah juga bisa menambah basis barang kena cukai baru seperti minuman berpemanis di tahun depan. Meskipun cara ini butuh kajian mendalam karena berpotensi berdampak terhadap perekonomian.
“Namun jangan dilupakan juga bahwa dalam proses pemulihan ekonomi tentu kenaikan cukai ini tentu akan berdampak pada industri minuman, jangan dilupakan juga bahwa tujuan utama instrumen cukai sebenarnya bukan untuk menarik penerimaan tetapi mengurangi konsumsi dari barang-barang yang dinilai punya eksternalitas negatif,” ujar Yusuf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News