kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenkeu: Sembako bisa tak dikenakan PPN


Sabtu, 12 Juni 2021 / 23:00 WIB
Kemenkeu: Sembako bisa tak dikenakan PPN

Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, sembako bisa dimasukkan dalam kategori barang yang tidak kena pajak pertambahan nilai (PPN). Hal itu ia katakan terkait bocornya rancangan draf Revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Dalam rancangan draf tersebut pemerintah berencana memberlakukan PPN untuk produk sembako, yang saat ini dikecualikan sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.
"Barang-barang lainnya yang strategis untuk masyarakat banyak untuk kepentingan umum bisa dikenai tadi PPN final," kata Yustinus dalam diskusi daring, Sabtu (12/6).

"Katakanlah 1% atau 2% atau bahkan nanti bisa dimasukkan dalam kategori tidak dipungut PPN," ujar dia.

Baca Juga: Strategi Kemenkeu incar penerimaan pajak tambahan dari orang super kaya

Yustinus juga menilai ada distorsi informasi yang terjadi di masyarakat karena bocornya rancangan draf RUU KUP tersebut.

Adapun distorsi tersebut terkait dengan salah satu pasal di rancangan draf RUU KUP yang berencana mengenakan PPN untuk sembako. "Dapat kami sampaikan kemarin itu wacana PPN atas sembako dan jasa pendidikan yang ramai itu sebenarnya bagian kecil dari konsep RUU yang dipotong, dicabut sehingga bunyinya terlepas dari maknanya," ujarnya.

Yustinus mengatakan, sebenarnya dalam rancangan draf RUU yang bocor tersebut pemerintah membuat rancangan yang cukup komprehensif tentang upaya menangkal penghindaran pajak yang sangat masif dilakukan.

Kemudian, juga mengatur ada rencana kenaikan tarif pajak penghasilan (PPH) orang pribadi dan juga konsep-konsep lain seperti PPN.

Terkait penerapan PPN, Yustinus mengatakan, pengecualian yang terlalu luas ini membuat Indonesia gagal mengadministrasi dengan baik dan gagal mengajak yang mampu untuk berkontribusi membayar pajak. "Ini yang sebenarnya harus kita atasi," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana untuk mengenakan tarif PPN untuk kebutuhan pokok atau sembako. Wacana tersebut tertuang dalam rancangan draf RUU KUP yang bocor ke masyarakat.

Di dalam draf revisi tersebut, sembako tak lagi termasuk dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.

Baca Juga: Melihat daftar sembako yang bakal kena PPN berdasarkan undang-undang

Penulis : Sania Mashabi
Editor : Bayu Galih

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polemik Bocornya Draf RUU KUP, Stafsus Menkeu Sebut Sembako Bisa Tak Dipungut PPN".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×