Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
Lebih lanjut, beleid tersebut mengubah tarif PPN menjadi 12% dari yang saat ini berlaku sebesar 10%. Namun, di saat bersamaan pemerintah juga akan mengatur kebijakan PPN multi tarif yakni tarif rendah 5% dan tarif tinggi 25% untuk barang/jasa tertentu.
Tak hanya itu, pemerintah akan memperluas objek kena pajak baik berupa barang maupun jasa antara lain barang kebutuhan pokok atau sembako, barang pertambangan, jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa asuransi, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum darat dan air, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Baca Juga: PPN pangan, dan jasa pendidikan jadi polemik, pemerintah tegaskan aturannya belum ada
Kemudian, pemerintah juga menambah satu lapisan pendapatan kena pajka yakni untuk yang berpenghasilan lebih dari Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) sebesar 35%.
Selain itu, perubahan UU KUP tersebut juga akan menggelar program pengampunan pajak atau tax amnesty. Pemutihan pajak ini diberikan kepada alumni peserta tax amnesty 2016-2017 lalu dengan tarif PPh OP sebesar12,5% hingga 15%, dan untuk wajib pajak yang belum ikut pengampunan pajak atas harta kekayaannya di tahun 2016-2019 dibanderol tarif 20%-30%.
“Kita mungkin bersama-sama akan memberikan komunikasi rekomendasi ke Komisi XI yang akan dilakukan, baik dalam follow up tax amnesty, potensi pajak atau penerimaan lainnya, termasuk dari cukai,” kata Menkeu saat Rapat Kerja dengan Komisi XI, Selasa (8/6).