kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tahun ini, lelang wilayah tambang masih menunggu aturan turunan UU Minerba baru


Selasa, 19 Januari 2021 / 11:25 WIB
Tahun ini, lelang wilayah tambang masih menunggu aturan turunan UU Minerba baru

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Lelang wilayah tambang masih terhalang. Untuk tahun ini, lelang tambang harus terlebih dulu menunggu terbitnya aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba). 

Direktur Bina Program Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid Agung menyampaikan, pihaknya belum bisa memastikan penyelenggaraan lelang tambang untuk tahun ini. Pasalnya, lelang tambang menunggu terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Wilayah Pertambangan. 

"Kita di 2021 ini mungkin harus menunggu dari RPP yang sekarang baru dilaksanakan, yaitu RPP Kewilayahan. Karena di sana diatur bagaimana proses-proses lelang," ungkap Wafid dalam paparan kinerja subsektor minerba 2020 dan rencana 2021, Jum'at (15/1).

Asal tahu saja, ada 3 RPP dan 1 Rancangan Peraturan Presiden sebagai aturan pelaksanaan UU Minerba. RPP tentang wilayah pertambangan sendiri masih dalam proses pembahasan dan belum diketahui kapan akan diterbitkan. Kendati begitu, Wafid mengklaim bahwa pada tahun lalu pihaknya tetap mempersiapkan blok-blok tambang yang akan ditawarkan melalui lelang. Selain itu, pihaknya juga melakukan reformulasi terkait nilai Kompensasi Data Informasi (KDI).

Sayangnya, Wafid masih belum membeberkan hasil dari reformulasi KDI yang ia maksud. "Di 2020 juga kami mencoba mereformulasi lagi terkait formula KDI. Jadi saya kira persiapan pelelangan kami terus lakukan. Tetapi kami juga menunggu pelaksanaannya terkait dengan regulasi yang mengatur soal itu," jelas Wafid.

Mengutip catatan Kontan.co.id, reformulasi KDI itu merujuk pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 80 K/32/MEM/2020 tentang Formula Perhitungan Harga KDI WIUP dan WIUPK. Melalui beleid yang terbit pada bulan April 2020 tersebut, pemerintah mesti menyesuaikan lagi harga KDI WIUP dan WIUPK yang sudah ditetapkan Menteri sebelum ditawarkan atau dilelang.

Adapun, Kepmen ESDM No 80 K/32/MEM/2020 itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 81/2019 mengenai tarif PNBP di Kementerian ESDM.

Sebelumnya, Wafid menyampaikan bahwa alasan dilakukan penundaan lelang wilayah tambang pada 2019 dan 2020 karena adanya revisi terhadap penghitungan Kompensasi Data Informasi (KDI) serta moratorium setelah terbitnya UU Minerba yang baru.

Ditjen Minerba pun telah melakukan evaluasi untuk penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan WIUP Khusus (WIUPK) sebanyak 17 blok tambang. Terdiri dari 14 WIUP dan 3 WIUPK. Namun, 17 blok tambang tersebut belum dapat ditetapkan karena menunggu aturan turunan dari UU Minerba baru diterbitkan.

Dalam perencanaan lelang wilayah tambang pada tahun 2021, ada 8 blok WIUP yang sedang dalam proses evaluasi akhir untuk ditetapkan. "Tetapi, proses penetapan tersebut masih menunggu PP (Peraturan Pemerintah) turunan UU No. 3/2020 diterbitkan," kata Wafid.

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Sukmandaru Prihatmoko menyebut lelang wilayah tambang juga penting untuk menggairahkan investasi dan juga eksplorasi. Sebab, Indonesia dinilai perlu target-target area baru untuk menemukan tambahan deposit di berbagai komoditas tambang.

Namun dia menekankan bahwa investor memerlukan kepastian hukum dan investasi serta nilai KDI yang harus dipastikan kompetitif agar bisa menarik investor. Dia juga menekankan perlunya penerbitan PP dan aturan turunan UU Minerba.

"Jadi PP dan regulasi turunannya perlu dipercepat, sehingga UU Minerba baru bisa segera diimplementasikan. Lelang (wilayah tambang) adalah salah satu cara untuk menarik investor terutama di bidang eksplorasi," ungkapnya.

Lelang Tambang Diminati Investor?

Sukmandaru berpandangan, meski kondisi 2021 masih dibayangi pandemi covid-19, namun minat investor masih mungkin untuk dijaring. Asalkan, lelang wilayah tambang tersebut menarik dengan adanya penentuan wilayah yang akan dilelang berdasarkan potensi, data geologi serta prioritas komoditasnya.

"Walaupun kondisi memang sulit, tapi minat investor masih ada. Prioritas wilayah dan jenis komoditas harus dilakukan dengan baik, dengan objektif berimbang antara kepantingan investor dan negara," terangnya.

Senada, Ketua Indonesia Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo berpandangan bahwa industri pertambangan masih menarik bagi investor. Apalagi, harga komoditas tambang pada 2021 dan setelahnya diproyeksikan masih cukup menjanjikan.

Dari harga batubara, misalnya, di akhir 2020 dan awal 2021 terangkat ke level US$ 85-an per ton, setelah sebelumnya tertekan cukup lama. Bahkan harganya berada di bawah level mining cost untuk batubara kalori rendah. 

Sedangkan dari sisi mineral logam, pemerintah terus mempertegas penguatan hilirisasi. Sehingga arah pemanfaatan mineral logam akan terus meningkat. "Lelang akan terus menarik, sejauh harga komoditas diproyeksikan terus meningkat dan bersamaan kebijakan fiskal dan non fiskal terus diperhatikan," kata Singgih kepada Kontan.co.id, Senin (18/1).

Namun, dia mengingatkan bahwa Pemerintah pun harus terus memonitor dan mengevaluasi kebijakan negara lain atas kondisi investasi untuk jenis mineral yang sama. Sebab, selama ini Indonesia memiliki Mineral Potential Index (Prospectivity) yang cukup besar dibandingkan negara lain, namun selama ini Policy Potential Index (Investment Condition) justru sangat rendah.

"Melalui perbaikan KDI, sikap atas kebijakan fiskal-non fiskal, kepastian hukum, menjadi positif bagi investor dan sekaligus upaya Pemerintah untuk terus meningkatkan level Policy Potential Index bagi investor dan lembaga keuangan yang akan membiayai investasi," terang Singgih.

Lebih lanjut, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli menilai, pengaturan formulasi KDI dalam Kepmen ESDM No 80 K/32/MEM/2020 lebih bisa menarik minat investor. Sebab, nantinya KDI didasarkan kepada data apa yang bisa disediakan oleh Pemerintah.

Menurut Rizal, pengaturan tersebut berbeda dengan KDI di Kepmen sebelumnya yang sangat mahal dan tidak memiliki dasar sebagai perhitungan yang kompetitif bagi investor. "Terbukti tidak ada peminat yang masuk di tender-tender sebelumnya," sebutnya.

Agar lelang tambang bisa diminati investor, Rizal menekankan bahwa pemerintah harus proaktif dalam membantu kendala-kendala yang dihadapi oleh investor. Dengan begitu, investasi bisa segera direalisiasikan.

Dia menjabarkan, beberapa kasus yang sering terjadi adalah masalah perizinan yang berbelit-belit dan lama, tumpang tindih aturan pusat dan daerah, serta masalah lahan yang juga akan berpotensi menghambat investasi, juga terkait izin pinjam pakai lahan kehutanan.  "Sudah saatnya bekerja cepat dan memberikan kemudahan serta kepastian investasi sesuai dengan UU dan aturan yang berlaku," pungkas Rizal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×