kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tahun ini, lelang wilayah tambang masih menunggu aturan turunan UU Minerba baru


Selasa, 19 Januari 2021 / 11:25 WIB
Tahun ini, lelang wilayah tambang masih menunggu aturan turunan UU Minerba baru

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

Sedangkan dari sisi mineral logam, pemerintah terus mempertegas penguatan hilirisasi. Sehingga arah pemanfaatan mineral logam akan terus meningkat. "Lelang akan terus menarik, sejauh harga komoditas diproyeksikan terus meningkat dan bersamaan kebijakan fiskal dan non fiskal terus diperhatikan," kata Singgih kepada Kontan.co.id, Senin (18/1).

Namun, dia mengingatkan bahwa Pemerintah pun harus terus memonitor dan mengevaluasi kebijakan negara lain atas kondisi investasi untuk jenis mineral yang sama. Sebab, selama ini Indonesia memiliki Mineral Potential Index (Prospectivity) yang cukup besar dibandingkan negara lain, namun selama ini Policy Potential Index (Investment Condition) justru sangat rendah.

"Melalui perbaikan KDI, sikap atas kebijakan fiskal-non fiskal, kepastian hukum, menjadi positif bagi investor dan sekaligus upaya Pemerintah untuk terus meningkatkan level Policy Potential Index bagi investor dan lembaga keuangan yang akan membiayai investasi," terang Singgih.

Lebih lanjut, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli menilai, pengaturan formulasi KDI dalam Kepmen ESDM No 80 K/32/MEM/2020 lebih bisa menarik minat investor. Sebab, nantinya KDI didasarkan kepada data apa yang bisa disediakan oleh Pemerintah.

Menurut Rizal, pengaturan tersebut berbeda dengan KDI di Kepmen sebelumnya yang sangat mahal dan tidak memiliki dasar sebagai perhitungan yang kompetitif bagi investor. "Terbukti tidak ada peminat yang masuk di tender-tender sebelumnya," sebutnya.

Agar lelang tambang bisa diminati investor, Rizal menekankan bahwa pemerintah harus proaktif dalam membantu kendala-kendala yang dihadapi oleh investor. Dengan begitu, investasi bisa segera direalisiasikan.

Dia menjabarkan, beberapa kasus yang sering terjadi adalah masalah perizinan yang berbelit-belit dan lama, tumpang tindih aturan pusat dan daerah, serta masalah lahan yang juga akan berpotensi menghambat investasi, juga terkait izin pinjam pakai lahan kehutanan.  "Sudah saatnya bekerja cepat dan memberikan kemudahan serta kepastian investasi sesuai dengan UU dan aturan yang berlaku," pungkas Rizal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×