kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Syarat ketentuan lulus SKD CPNS 2021 agar bisa ikut SKB, cek di sini


Senin, 18 Oktober 2021 / 06:01 WIB
Syarat ketentuan lulus SKD CPNS 2021 agar bisa ikut SKB, cek di sini
ILUSTRASI. Ketentuan lulus SKD CPNS 2021 dijelaskan pada Pasal 39 PermenPANRB No. 27/2021. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi kamu yang menjadi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau SKD CPNS 2021, pasti tengah harap-harap cemas menanti hasil pengumuman. 

Seperti yang diketahui, rangkaian ujian SKD CPNS 2021 hampir rampung. Terkait hal ini, banyak bermunculan pertanyaan seperti setelah lolos tes SKD selanjutnya tes apa? Apakah lulus passing grade bisa ikut SKB? 

Tak hanya itu, pertanyaan seputar pengumuman hasil SKD juga masih banyak mencuat di kalangan pembaca seperti berapa nilai SKD CPNS 2021? Nilai TWK 65 apakah lulus? 

Untuk menjawab sederet pertanyaan tersebut, artikel ini akan membantu menyampaikan penjelasan mengenai ketentuan lulus SKD CPNS 2021. 

Baca Juga: Cara cek hasil tes SKD CPNS 2021 di SSCASN, diumumkan segera

Ingat lagi aturan SKD CPNS 2021 Aturan SKD CPNS 2021 termuat dalam PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS. Dijelaskan dalam Pasal 35 ayat (1), SKD CPNS 2021 berlangsung menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. 

“SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS,” demikian bunyi Pasal 35 ayat (2) aturan tersebut. 

Selanjutnya, pada Pasal 34 ayat (3) disebutkan bahwa SKD CPNS 2021 meliputi: 

  • tes wawasan kebangsaan (TWK);
  • tes intelegensia umum (TIU);
  • tes karakteristik pribadi (TKP). 

Baca Juga: Selama 18-22 Oktober 2021, ASN dilarang keras bepergian dan cuti

Aturan kelulusan SKD CPNS 2021 

Ketentuan lulus SKD CPNS 2021 dijelaskan pada Pasal 39 PermenPANRB No. 27/2021. Disebutkan bahwa pelaksanaan SKD yang menggunakan sistem CAT dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit. 

Jumlah komposisi soal, tata cara penilaian, dan Nilai Ambang Batas SKD ditetapkan oleh Menteri dalam hal ini Menpan RB. Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 130 (seratus tiga puluh) menit; 
  • Nilai Ambang Batas yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan khusus penyandang disabilitas; dan 

Dalam hal terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung. 

Sedangkan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut: 

  • Waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit; 
  • Nilai Ambang Batas yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar; dan 

Baca Juga: Jangan sebar soal SKD CASN 2021, ini ancaman sanksinya

Dalam hal terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung. 

Nantinya, hasil SKD seluruh pelamar disampaikan oleh ketua Panselnas kepada PPK masing-masing Instansi Pemerintah melalui SSCASN. Kemudian, hasil kelulusan SKD CPNS 2021 ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi dan diumumkan oleh setiap Instansi Pemerintah berdasarkan hasil SKD kepada seluruh pelamar. 

Pengumuman hasil SKD atau kelulusan SKD CPNS 2021 ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas. 

Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensi umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan. 

Adapun jika nilai urutan tersebut masih sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan Jabatan, maka terhadap pelamar diikutkan SKB. 

Passing Grade CPNS 2021 

Aturan Nilai Ambang Batas atau Passing Grade CPNS 2021 mengacu pada Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021. 

Disebutkan, Passing Grade atau Nilai Ambang Batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi untuk lolos ke tahap selanjutnya. 

Passing Grade CPNS 2021 dibedakan berdasarkan jenis formasi sebagai berikut: 

Passing Grade untuk Umum 

TWK: 65 
TIU: 80 
TKP: 166 

Passing Grade Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api 

TIU: 70 
Total SKD: 286 

Baca Juga: Catat! Tahun depan hanya dibuka rekrutmen PPPK, tak ada CPNS 2022

Passing Grade Khusus Cumlaude

TIU: 85 
Total SKD: 311 

Passing Grade Khusus Disabilitas 

TIU: 60 
Total SKD: 286 

Passing Grade Khusus Diaspora

TIU: 85 
Total SKD: 311 

Passing Grade Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat 

TIU: 60 
Total SKD: 286 

Passing Grade Khusus Umum: Dokter 

TIU: 80 
Total SKD: 311

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Ketentuan Lulus SKD CPNS 2021 untuk Bisa Ikut SKB"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar

Selanjutnya: Cara mengajukan sanggahan PPPK Guru 2021 di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×