Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Ketentuan lulus SKD CPNS 2021 dijelaskan pada Pasal 39 PermenPANRB No. 27/2021. Disebutkan bahwa pelaksanaan SKD yang menggunakan sistem CAT dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit.
Jumlah komposisi soal, tata cara penilaian, dan Nilai Ambang Batas SKD ditetapkan oleh Menteri dalam hal ini Menpan RB. Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 130 (seratus tiga puluh) menit;
- Nilai Ambang Batas yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan khusus penyandang disabilitas; dan
Dalam hal terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung.
Sedangkan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit;
- Nilai Ambang Batas yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar; dan
Baca Juga: Jangan sebar soal SKD CASN 2021, ini ancaman sanksinya
Dalam hal terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung.
Nantinya, hasil SKD seluruh pelamar disampaikan oleh ketua Panselnas kepada PPK masing-masing Instansi Pemerintah melalui SSCASN. Kemudian, hasil kelulusan SKD CPNS 2021 ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi dan diumumkan oleh setiap Instansi Pemerintah berdasarkan hasil SKD kepada seluruh pelamar.
Pengumuman hasil SKD atau kelulusan SKD CPNS 2021 ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensi umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan.
Adapun jika nilai urutan tersebut masih sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan Jabatan, maka terhadap pelamar diikutkan SKB.