kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   3.000   0,20%
  • USD/IDR 15.520   70,00   0,45%
  • IDX 7.649   21,99   0,29%
  • KOMPAS100 1.191   3,68   0,31%
  • LQ45 949   0,60   0,06%
  • ISSI 231   1,38   0,60%
  • IDX30 486   0,61   0,12%
  • IDXHIDIV20 584   0,36   0,06%
  • IDX80 136   0,39   0,29%
  • IDXV30 142   0,69   0,49%
  • IDXQ30 162   0,37   0,23%

Syarat dan Aturan Terbaru PPPK Teknis 2024 serta Materi yang Diujikan


Rabu, 16 Oktober 2024 / 07:28 WIB
Syarat dan Aturan Terbaru PPPK Teknis 2024 serta Materi yang Diujikan
ILUSTRASI. Syarat dan Aturan Terbaru PPPK Teknis 2024 serta Materi yang Diujikan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wpa.

Penulis: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK teknis 2024 sudah dibuka sejak tanggal 1 Oktober 2024.

Peserta wajib mengetahui persyaratan serta peraturan terbaru seleksi PPPK Teknis tahun ini. 

Peraturan terbaru seleksi PPPK tahun ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.

Jabatan yang dibuka pada PPPK tahun 2024 adalah jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Dimana kedua jabatan ini dapat dilamar oleh pelamar:

  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus­ menerus.
  • Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN).

Baca Juga: Jadwal Tes SKD CPNS KemenPPPA 2024, Lokasi Tilok, dan Pembagian Sesi Ujian SKD

Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Paling singkat 2 tahun padajabatan pelaksana;
  • Paling singkat 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan
  • Paling singkat 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.

Jenis seleksi dan passing grade PPPK 2024 

Terdapat dua jenis seleksi yang akan diikuti oleh pelamar PPPK tahun 2024 yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi serta wawancara. 

Peserta akan diberi waktu selama 120 menit untuk mengerjakan seleksi kompeternsi dan 10 menit untuk wawancara. Seleksi kompetensi meliputi:

1. Seleksi kompetensi teknis yang bertujuan untuk menilai penguasaan  pengetahuan,  keterampilan,  dan sikap/ perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

2. Seleksi kompetensi manajerial yang bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi kompetensi:

  • Integritas;
  • Kerja sama;
  • Komunikasi;
  • orientasi pada hasil;
  • Pelayanan publik;
  • Pengembangan diri dan orang lain;
  • Mengelola perubahan; dan
  • Pengambilan keputusan.

3. Seleksi kompetensi sosial kultural yang bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:

  • Kepekaan terhadap keberagaman;
  • Kemampuan berhubungan sosial;
  • Kepekaan terhadap pentingnya persatuan; dan
  • Empati.

Baca Juga: Mengenal 4 Pilar Negara Indonesia, Peran penting, dan Fungsinya

4. Wawancara dengan menggali informasi non kognitif yang bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.

Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi adalah 145 butir soal, dengan perincian: 

  • Seleksi kompetensi teknis sejumlah 90 butir soal;
  • Seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 butir soal;
  • Seleksi kompetensi sosial kultural sejumlah 20 butir soal; dan
  • Wawancara sejumlah 10 butir soal.

Pembobotan nilai untuk materi soal seleksi kompetensi dan wawancara yaitu:

  • Untuk materi soal seleksi kompetensi teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 
  • Untuk materi soal seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 4, serta tidak menjawab bernilai 0.

Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670, dengan rincian:

  • 450 untuk seleksi kompetensi teknis;
  • 180 untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan
  • 40 untuk wawancara.

Informasi nilai serta jumlah soal di atas dikecualikan untuk jabatan pengelola umum operasional. Informasi lengkap tentang ketentuan terbaru PPPK 2024 bisa Anda lihat di https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/KEPMEN/jenis/1869?KEPUTUSAN%20MENTERI

Selanjutnya: Cek Rekomendasi Saham DSNG, ESSA, CPIN dan BBNI untuk Perdagangan Rabu (16/10)

Menarik Dibaca: IHSG Reli, Simak Proyeksi Indeks dan Rekomendasi Saham Hari Ini (16/10)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

×